Berita  

Ketua Baladika Karya Sebut Bahwa: PKS Tanjung Medan Makan Tumbal, PTPN IV Berbohong. Direktur PTPN IV Didesak Mundur

Share

Rokan Hilir (Sabtu, 10/10/2026) | Ketua Bhaladika Karya Provinsi Riau soroti sikap manajemen PTPN IV Regional III yang menyampaikan keterangan tertulis mengenai insiden fatal di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan diduga sebagai upaya pengaburan fakta di lapangan, serta bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan investigasi dilapangan,terhadap temuan fakta terlihat sejumlah narasi resmi yang dirilis oleh Subag Humas Regional III PTPN IV bertolak belakang dengan kenyataan sebenarnya.

Pihak PTPN IV menyatakan bahwa korban almarhum Ahmad Kusaeri (47) sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit selama tiga jam, padahal fakta lapangan menunjukkan korban telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) di area loading ramp.

Dari keterangan tersebut sudah sangat jelas bahwa apa yang telah sampaikan oleh pihak PTPN di hadapan publik diduga kuat sebagai Upaya pembentukan narasi belaka guna kepentingan pribadi, yang seolah-olah bahwa korban meninggal di rumah sakit agar terlihat sebagai taktik untuk menutupi tingkat keparahan insiden di lokasi kerja serta merusak status quo TKP.

Mengingat pasca-terjadinya kecelakaan fatal tersebut pabrik tetap dipaksa beroperasi sehingga berpotensi menghilangkan atau merubah barang bukti fisik di area kerja berisiko tinggi.

Pernyataan Humas PTPN IV yang mengklaim insiden fatal baru pertama kali terjadi selama dua dekade beroperasi juga merupakan manipulasi informasi yang mengabaikan keselamatan jiwa pekerja. Faktanya, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, telah terjadi tiga kecelakaan beruntun dengan pola yang sama pada alat dan area kerja yang identik, dimulai dari korban Gibson Rahit yang mengalami kecelakaan akibat tali holding rem hingga luka-luka, disusul insiden fatal yang merenggut nyawa Ahmad Kusaeri, hingga korban Slamet yang seminggu setelahnya mengalami kecelakaan serupa hingga mengakibatkan kaki putus dan cacat permanen.

Temuan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau semakin mempertegas hal ini dengan mengonfirmasi bahwa almarhum Ahmad Kusaeri tidak memiliki Sertifikat K3 atau Lisensi K3 yang dipersyaratkan undang-undang untuk mengoperasikan mesin berisiko tinggi. Mempekerjakan karyawan tanpa sertifikasi resmi pada alat berbahaya yang terbukti telah memakan korban sebelumnya merupakan bentuk Kelalaian Berat (Gross Negligence) dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan secara Masif yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab korporasi PTPN IV.

Melihat rentetan fakta tersebut, peristiwa ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja murni (force majeure), melainkan kegagalan manajemen K3 dan pembiaran bahaya oleh internal PTPN IV. PTPN IV wajib memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan memberikan ganti rugi materiil dan immateriil secara penuh dan adil atas hilangnya nyawa dan cacat permanen para korban berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, bukan sekadar janji-janji pencitraan publik. Kegagalan masif serta dugaan penyesatan informasi ini mencerminkan bobroknya pengawasan K3 dan etika komunikasi BUMN Perkebunan tersebut.

” Oleh karena itu, kami mengecam keras tindakan Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Regional III PTPN IV yang terbukti menyebarkan informasi tidak akurat ke publik dan mendesak yang bersangkutan untuk dicopot dari jabatannya. Lebih dari itu, kami menegaskan bahwa Direktur Utama PTPN IV harus bertanggung jawab penuh atas lenyapnya nyawa dan cacat permanen yang dialami para pekerja, serta mendesak yang bersangkutan untuk segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, hukum, dan manajerial atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di PKS Tanjung Medan. ” Tutup Kasrul, Ketua Bhaladika Karya Provinsi Riau terhadap publik.

Reporter: Handoko

banner 468x60