MEDAN | TVNYABURUH, – Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara, menyelenggarakan kegiatan diskusi publik dengan tema ‘Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan’. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini memasuki fase krusial, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tahun 2024, yang mensyaratkan pembentukan undang-undang terkait Ketenagakerjaan yang baru harus direalisasikan paling lambat 2 tahun sejak putusan MK tersebut lahir. Selasa (29/9/2026)
Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat – Republik Indonesia (DPR-RI) yang diwakili oleh drg. Putih Sari selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Panja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ; Kementerian Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H. selaku Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan); Sry Lestari Samosir, M.Sos. selaku Akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara; Kahar S. Cahyono Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB); dan Fredick Broven Ekayanta, M.I.P. selaku Dosen Ilmu Politik FISIP USU.
Narasumber pertama, drg. Putih Sari, selaku ketua Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI menyebutkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan.
“platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodir di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Karena memang hubungan kerja yang baru ini secara global, ILO juga belum lama memutuskan pekerja platform digital ini sebagai pekerja. Dari segi perlindungannya ini yang harus bisa lebih jelas, waktu kerjanya lebih luas, alih daya, jaminan sosial, skala upah dan hal-hal penting lainnya.” ungkapnya.
drg. Putih Sari juga menambahkan bahwa pembahasan tentang tenaga kerja sektor informal juga masuk menjadi sebagai salah satu bagian yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“ini mengatur terkait si pemberi kerja (yang memperkerjakan sektor informal), upah yang layak, dan pertimbangan-pertimbangan terhadap risiko pekerjaan. Termasuk juga ketidakpastian yang saat ini, kami terima masukan, bahwa ada sektor yang tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang lama, seperti pekerja di kampus, di fasilitas kesehatan” tambahnya.
“Tantangan saat ini jauh lebih banyak dan lebih kompleks. RUU ini juga berupaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang bisa mempertemukan 3 kepentingan sekaligus yakni perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, dan tanggung jawab negara atau hadirnya negara. Itu yang coba kita jadikan tolak ukur keberhasilan RUU ini, bagaimana menemukan titik keseimbangan diantara 3 kepentingan tersebut.” Tutupnya.
Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H., selaku Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pembentukan undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) tentang Cipta Kerja. Hal ini sejalan dengan mandat MK yang menuntut penyelesaian dalam waktu maksimal 2 tahun.
“secara konsepsi, tujuan RUU ini memastikan industri tetap tumbuh, dan pekerja sejahtera dalam ekosistem ketenagakerjaan yang semakin baik. Oleh karenanya, pemerintah merespons dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan 7 kementerian terkait untuk RUU ini.” Ujarnya.
Putusan MK 168 sendiri memuat 7 substansi pokok yang diatur yaitu terkait pengupahan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Pekerja Alih Daya (Outsourcing); Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWI); Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH); serta Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“RUU yang saat ini sudah berupaya merangkum seluruh kepentingan saat ini. Dalam struktur RUU yang terbaru, terdapat 20 bab dan 264 pasal dengan upaya untuk mengakomodir berbagai masalah-masalah yang ada tersebut.” Tambahnya.
Sementara itu terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas, Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, menyoroti realitas politik, hukum, dan ekonomi di balik pembentukan RUU ini. Fredick memaparkan masih adanya perbedaan pandangan tajam antara pengusaha, DPR, dan pekerja terkait batasan PKWT, formula pengupahan, aturan alih daya (outsourcing), hingga sanksi pidana. Menurutnya mitos “kemitraan” yang sejatinya menyembunyikan relasi kuasa yang timpang. Pekerja dihadapkan pada jam kerja panjang tanpa jaminan kepastian pendapatan, kendali algoritma oleh perusahaan, dan status kerja yang mengaburkan hak-hak ketenagakerjaan mereka.
“terdapat banyak riset ilmiah yang pada dasarnya telah menunjukkan bahwa nasib pekerja platform digital (ekonomi gig) seperti pengemudi ojek daring (ojol) itu jauh dari kata sejahtera. Oleh karenanya bagaimana itu diatur dalam RUU yang baru ini?”. Ujarnya.
Sry Lestari Samosir, M.Sos., mewakili Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara yang juga akademisi dari Universitas Negeri Medan, menyoroti celah hukum atau “Dinding Eksklusi.
“dalam UU Ketenagakerjaan saat ini yang hanya berpusat pada entitas bisnis formal “Pengusaha” dan “Perusahaan”. “Akibatnya, terdapat kelompok-kelompok masyarakat seperti dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan pekerja platform, saat ini justru tidak dikategorikan sebagai pekerja”.
Sry menyoroti bagaimana nasib guru dan dosen saat ini masih jauh dari kesejahteraan. Hal ini tidak sebanding dengan beban kerja yang dialami oleh mereka.
“Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ujarnya.
“Oleh karena itu, SPK mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memuat pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform. Selain itu, mengusulkan peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian perselisihan lebih inklusif, tanpa mengabaikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum.” Tutupnya.
Kahar S. Cahyono, selaku perwakilan dari Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru harus disahkan selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2026 sesuai batas waktu Putusan MK.
“KSP-PB telah mengajukan draf yang memuat 7 Prinsip Formil, 10 Prinsip Materiil, 17 Isu Baru (termasuk perlindungan pekerja digital, medis, awak kapal, dan pembentukan Satgas Anti-PHK), serta 59 Isu Perbaikan (seperti penghapusan outsourcing dan sistem kemitraan, penyesuaian upah layak, dan pembatasan TKA).”
“Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, posisi KSP PB juga mendorong adanya pemenuhan hak-hak maternitas buruh perempuan yang bisa diakses tanpa tekanan dan intimidasi dan berlaku untuk semua buruh tanpa memandang status hubungan kerjanya, termasuk kebutuhan penyediaan day care bagi pekerja. Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan memegang posisi krusial dalam melakukan pengawasan” demikian Pungkas Kahar.
Dalam sesi diskusi, terdapat beberapa pertanyaan terkait sejauh mana RUU ini dapat menjadi penyeimbang berbagai pemangku kepentingan. Hal ini mengingat kuatnya tarik menarik kepentingan dalam proses perumusan undang-undang.
Merespons hal tersebut, drg. Putih Sari, selaku Ketua Komisi IX DPR-RI menyebut anggota DPR-RI sendiri terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha sampai dengan aktivis buruh.
“Kami Komisi IX selaku mitra kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, berupaya memastikan ekosistem ketenagakerjaan sebaik mungkin. Karena ada 3 pilar di dalamnya, pekerja, pengusaha, dan negara. Tidak bisa hanya 1 pihak yang dominan dalam undang-undang ini, tetapi tetap kita coba menemukan titik keseimbangan dari ketiga kepentingan ini”.
Sebagai kesimpulan, Yusria Aqmarina, M.Sos., selaku moderator menyimpulkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh sekadar menjadi tambal-sulam regulasi masa lalu. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja rentan dan digital, serta memastikan kesejahteraan tanpa mematikan produktivitas industri. Ruang dialog yang bermakna (meaningful participation) antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi harus terus dikawal hingga undang-undang ini disahkan.
Langsung ke konten








