Berita  

Selain Aksi ke Polres Labuhanbatu, SPBun PTPN IV Regional I Surati Kapolda dan Propam Polda Sumut

Share

Rantau Prapat (Selasa, 22/9/2026) |  Dua anggota Pengamanan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI/Polri, yakni Brigadir Jerry R.V. Damanik dari Kesatuan Samapta Polres Labuhanbatu dan Praka Apin Pananda dari Kesatuan Resimen Artileri Pertahanan Udara 2/Sisingamangaraja (Arhanud 2 SSM), menjadi korban pengeroyokan gerombolan pencuri saat sedang melakukan pengamanan Selasa 22 September 2026.

Kejadian tersebut mengakibatkan gelombang protes terhadap penanganan keamanan di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat kembali menguat.

Selain mempersiapkan aksi unjuk rasa ke Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026, Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat juga melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara.

Surat tersebut, menurut SPBun, merupakan bentuk desakan agar dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah persoalan keamanan dan tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian produksi di wilayah perkebunan mendapatkan perhatian serta pemeriksaan dari tingkat Polda.

Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menyampaikannya kepada media ini, Selasa (22/9/2026), di Rantauprapat.

“Kami menyurati Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara sehubungan dengan dugaan ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Donal.

Sebagai catatan, UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok Polri.

“Kalau Pelapor dan Petugas Tidak Merasa Terlindungi, Lalu Hukum Berdiri di Mana?”

Donal menilai persoalan pencurian dengan kekerasan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan internal perusahaan.

Menurutnya, keamanan aset dan keselamatan pekerja yang menjalankan tugas pengamanan berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Donal menyebut PTPN IV merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki wilayah operasional luas.

“PTPN IV Regional I adalah salah satu perusahaan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian negara. Seharusnya dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan keamanan. Tetapi dalam praktiknya, menurut kami, hal tersebut belum dirasakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Donal kemudian membeberkan sejumlah persoalan yang menurut SPBun selama ini menjadi perhatian pekerja, khususnya berkaitan dengan dugaan pencurian produksi.

Sejumlah kasus pencurian produksi yang disebutnya disertai kekerasan diduga belum memperoleh penanganan yang maksimal oleh Polres Labuhanbatu.

“Pekerja yang bertugas di bidang pengamanan sudah banyak yang menjadi korban. Ada yang mengalami luka dan lebam akibat lemparan benda keras maupun sabetan benda tajam,” ujarnya.

Tidak hanya keselamatan manusia yang menjadi persoalan.

Donal juga mengklaim sejumlah kendaraan roda dua milik petugas pengamanan mengalami kerusakan. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat kendaraan yang sampai dibakar.

Pencurian Diklaim Semakin Marak, Petugas Justru Menjadi Sasaran

SPBun menilai kondisi tersebut menjadi paradoks. Di satu sisi, petugas dituntut menjaga keamanan aset dan produksi perusahaan, tetapi di sisi lain mereka menghadapi risiko kekerasan ketika menjalankan tugas.

“Pencurian produksi bukan semakin mereda, tetapi justru semakin marak,” kata Donal.

Menurut Donal, persoalan utama yang dipertanyakan SPBun bukan sekadar berapa banyak kasus yang terjadi, tetapi sejauh mana laporan dan peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mempertanyakan tidak akan mungkin tindakan pencurian dan kekerasan terus berulang kalau saja penegakan hukum berjalan efektif.

“Para pelaku seakan tidak tersentuh hukum atau kebal hukum, inilah yang menjadi pertanyaan besar kami. Kalau benar ada laporan, korban, kerusakan kendaraan, bahkan kekerasan terhadap petugas, mengapa persoalan seperti ini terus berulang?” katanya.

Donal menegaskan bahwa SPBun tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pihaknya meminta agar setiap laporan dan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai pekerja yang menjalankan tugas menjaga aset perusahaan justru merasa sendirian ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Surat yang dilayangkan SPBun kepada Kapolda Sumatera Utara dan Bid Propam Polda Sumut menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut telah dinaikkan dari sekadar keluhan di tingkat lokal menjadi tuntutan agar dilakukan perhatian dan pengawasan pada tingkat yang lebih tinggi.

SPBun juga memastikan rencana aksi ke Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026 tetap menjadi bagian dari penyampaian aspirasi mereka.

Pertanyaannya kini sederhana tetapi serius:

Jika benar terdapat laporan pencurian, kekerasan terhadap petugas, kerusakan kendaraan, dan berulangnya kejadian serupa, sejauh mana proses penegakan hukum telah berjalan?

Dan jika tudingan SPBun mengenai dugaan ketidakprofesionalan tersebut tidak benar, maka Polres Labuhanbatu memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan kepada publik bagaimana sebenarnya penanganan perkara-perkara tersebut dilakukan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan kebun dan aset perusahaan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(AB)

banner 468x60