Saksi Bukti Kuat, FSPMI Riau Menangkan Gugatan Pesangon Pekerja PT. MUP

PEKANBARU | Tvnyaburuh – Bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru kelas IA, JL teratai atas, No 256, Pulau Param, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (14/9/2021), sidang pembacaan amar putusan yang dipimpin Hakim Ketua Basman SH, MH, menyatakan bahwa tergugat bersalah.

Sidang yang di hadiri oleh Penasehat Hukum Penggugat yaitu Hedirman Waruhu LBH FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra Selaku Ketua DPW FSPMI Riau serta tergugat juga memutuskan agar tergugat membayar uang pesangon pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan Penggugat.

 

Dalam wawancara bersama media, Hedirman Waruwu mengatakan bersyukur karena majelis hakim membacakan putusan dengan seadil-adilnya.

“Kita bersukur masih ditemukannya rasa ke adilan di pengadilan negeri Pekanbaru” Ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Majelis Hakim sangatlah cermat dan teliti dalam menangani perkara ini, dan tak mungkin bermain-main dalam menangani perkara ini.

“kami sangat percaya kepada Majelis Hakim, masih bersikap adil atas peristiwa yang dialami anggota kami, jadi sangat pantas jika gugatan kami dikabulkan. Majelis Hakim sangat Profesional, teliti dan cermat dalam menjalankan tugasnya. Wajar dan sangat pantas jika gugatan anggota kami dikabulkan, karena bukti surat yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat” tutup Hedirman.

 

Sementara itu, Satria Putra mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh yang telah mengawal persidangan serta Hakim, karena telah mengabulkan gugatan buru

” Terima kasih kepada kawan-kawan yang masih semangat dalam pengawalan kasus anggota kita, kita masih mendapatkan keadilan di ruang persidangan, terimah kasih juga untuk Hakim persidangan yang telah mengabulkan tuntutan buruh yang selama ini telah berjuang” urai Satria saat ditemui wartawan di luar ruangan sidang.

 

Diketahui sebelumnya, Maulan Syafi’i, SH.I yang merupakan salah satu LBH FSPMI telah mengatakan bahwa perkara No Reg 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Pbr adalah perkara yang jelas bukti dan saksinya.

“Bukti Surat dan Saksi yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat dan terang benderang, sehingga sejak awal kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim”. Ulasnya melalui pesan singkat washap.

 

Lebih Lanjut, Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial yang telah memutuskan kemenangan untuk penggugat ini masih menunggu kedua belah pihak (penggugat/tergugat) untuk mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi atau banding (Kasasi), sebelum salinan pemberitahuan putusan diberikan kepada kedua belah pihak.

 

Nofri Hendra