Link Tiktok TVnya Buruh: https://vt.tiktok.com/ZSHgTKe6ULXDC-9SF5Q/
TANJUNG MORAWA (Senin, 21/7/2025) | Undang-Undang (UU) Dana Desa memang mengatur bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Pembangunan kantor desa, termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
Meskipun demikian, ada pengecualian untuk desa yang berstatus “Mandiri”. Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor desa, dengan ketentuan maksimal 10% dari total anggaran dan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Dana Desa lebih diprioritaskan untuk:
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.


Mirisnya pembangunan kantor desa Bandar Labuhan ini seakan tidak mengedepankan kebutuhan masyrakat, seperti jalan lorong yang masih rusak parah di dusun satu. Jembatan di dusun II dan tidak adanya drainase di dusun VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Motawa kabupaten Deli Serdang, inilah video tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Bandar Labuhan, Azhari Rangkuti
Pengembangan potensi ekonomi lokal, seperti pengembangan BUMDes dan pelatihan keterampilan.
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pentingnya Musyawarah Desa:
Semua penggunaan Dana Desa, termasuk yang dikecualikan, harus melalui musyawarah desa dan disepakati oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Kesimpulan:
Pembangunan kantor desa memang tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa, kecuali untuk desa mandiri yang memenuhi persyaratan tertentu. Dana Desa lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa dan kualitas hidup masyarakat.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








