Link Tiktok TVnya Buruh: https://vt.tiktok.com/ZSHgX4mAHqDWV-WOAgK/
DELI SERDANG | Sedih bercampur haru, inilah yang di alami para ibu-ibu yang mempertahankan rumah miliknya diduga dihancurkan menggunakan excavator oleh oknum preman yang diduga suruhan Ashari, kejadian ini di Kompleks Selayang Indah Jalan Bunga Rinte kecamatan Medan Tuntugan, kota Medan Sumatera Utara. (Rabu, 16/7/2025).
Seorang ibu tampak pingsan, ketika rumahnya dihancurkan menggunakan excavator, dalam video tersebut, terlihat Polisi dan Bhabinsa diduga hanya pasrah melihat ibu yang pingsan dan melihat situasi rumah warga di hancurkan oleh oknum tersebut, beberapa ibu-ibu berupaya menyadarkan dan membawa ibu tersebut kerumah sakit.
Arni, nama ibu yang pingsan, hatinya terluka tak kuasa melihat rumahnya hancur bak di bom, yang diduga tidak ada dari putusan pengadilan negeri medan hingga oknum preman hancurkan rumah miliknya.

Rumah di komplek Selayang Indah Jalan Bunga Rinte kecamatan Medan Tuntungan yang di tempati warga Puluhan Kepala Keluarga (KK) diduga dianggap 9 KK yang bermasalah terkait surat kepemilikan tanah dan bangunan oleh anak direktur dari perusahaan PT Setia Usaha Mulia bernama Ashari.
Dari puluhan warga yang menjadi korban pembelian rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perusahaan PT tersebut, memohon keadilan kepada pemerintah kota medan dan pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Salah satu advokat menyoroti terkait penggusuran yang dilakukan pihak PT Setia Usaha Mulia di Sp. Selayang komplek perumahan Selayang Indah Zulkifli Sembiring, SH, MH, menanggapi hal tersebut, mengatakan “Putusan pengadilan sudah ada dan keluar pada tahun 2021 dan isinya memang harus mengosongkan lahan yang ditempati oleh warga. Yang jadi permasalahanya adalah, alat bukti kepemilikan pihak Lawan (Ashari.red), surat putusan dari pengadilan bukan untuk ditujukan pemukiman rumah warga, melainkan lahan kosong yang disebelah yang di pakai oleh warga.” Jelasnya via wahatsapp
“Disini yang pital nya, dan pihak Advokat yang menerima Kuasa Hukum dari warga tidak jeli dalam mengambil celah untuk membela warga, seharusnya ditengah perjalanan sidang, begitu tau ada SHM dari pihak lahan (Ashari.red), pihak Advokat warga, segera mendaftarkan gugatan PTUN juga untuk membatalkan SHM yang menjadi alat bukti di persidangan perkara di pengadilan negeri.” Ucap Zulkifli yang juga sebagai kepala bidang Hukum DPW Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








