SHARE NOW

Awas!! Tanpa Polisi Pengendara Bisa Kenak Tilang Elektronik, Berikut Aturan Barunya

Bagi pengguna jalan raya dan para pengendara dihimbau untuk mematuhi aturan lalulintas dan rambu rambu jalan raya, Sebab Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan sistim tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional sejak, Selasa (23/3/2021).
 
Berikut Vidio tutorial pantauan CCTV pelanggar lalulintas dan cara membayar denda tilangnya,
Hanya di TVnya Buruh Bagikan keteman atau saudara yang lain, biar semua disiplin berlalulintas .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER