ROHIL | Sederetan persoalan Pemerintah Desa, Pemkab Rokan Hilir, terkait pengggunaan web peta aset desa, sampai sekarang ini masih terus di buru publik, sebab statusnya masih di anggap masih misteri, karena belum memiliki kejelasan hukum yang pasti terkait pengggunaannya.
Untuk itu, kepada Inspektur Rokan Hilir sejak beberapa waktu itu, hingga saat minggu 02 Maret 2025, Roy Azlan masih terus menerus di buru publik, guna penjelasannya terhadap penggunaan dana desa di Rokan Hilir.
Tak hanya soal keterangan terkait web peta aset desa, publik juga akan terus memburu sampai adanya kejelasan hukum yang pasti, terhadap penggunaan dana desa, yang telah berhasil menggerogoti uang negara.
Baru-baru ini, dana desa di gencarkan sebab penggunaannya diduga asal asalan saja, seperti web peta aset desa, yang berujung pada pemaksaan yang di lakukan oleh kadis PMK Rokan Hilir, Bimtek, yang sampai sekarang tak mempunyai kejelasan, dan sederetan persoalan lainnya, terkait dengan penggunaan dana desa.
Untuk itu, kepala Inspektur Rokan Hilir pada Minggu 02 Maret 2025 melalui via Wattshapnya menyebutkan, terkait LHP 2021 lalu,” Karena pemeriksaan terkait kegiatan pembuatan web peta aset desa terjadi di tahun 2019, dan dilakukan pada tahun 2021 di dalam laporan hasil pemeriksaan ada rekomendasi/temuan yang harus di tindaklanjuti, dan setiap tahunnya, di lakukan monev atas rekomendasi/ataupun temuan tersebut ” Ucap kepala Inspektur Rokan Hilir melalui via Wattshapnya.
Di sisi lain, keterangan yang di sampaikan oleh kepala Inspektur Rokan Hilir di nilai, tak memberikan kepuasan terhadap publik, sebab, ada beberapa pertanyaan yang tak memiliki kejelasan dari inspektorat Rokan Hilir terkait persoalan tersebut, sementara itu, keterangan yang spesifik, dari kepala Inspektur Rokan Hilir sangat ditunggu,masyarakat terkait pengggunaan dana desa di Rohil
Hingga persoalan ini kembali di munculkan, terkait LHP yang tak berkejelasan di tahun 2020,2022-2023-2024 inspektorat Rokan Hilir akan terus di buru publik.
Reporter: Handoko