MEDAN | Terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) ATM yang berisikan uang bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp5.700.000,00,- Per-Mahasiswa untuk 28 orang, diduga ditahan oleh oknum pihak kampus.
Besaran jumlah uang dari 28 orang Per-Mahasiswa Per-Semester Rp5.700.000,00,- . Total keseluruhannya Rp159.600.000,00,- dan uang sebesar itu yang seharusnya milik Mahasiswa guna untuk biaya hidup dan biaya perkuliahan mereka. Kini diduga ditahan pihak kampus dengan alasan untuk membayar uang ujian, PKL, dan sidang skripsi.
Selain itu, diduga 28 orang mahasiswa tersebut juga mendapatkan ancaman akan dikeluarkan dari kampus Budi Darma. Jika tidak menandatangani surat pernyataan penerimaan buku tabungan dan ATM KIP tersebut.
Hal itulah yang membuat beberapa Mahasiswa angkatan 2024 jurusan Teknik Informatika Universitas Budi Darma di Medan, mendatangi kantor Ombudsman untuk mengadukan nasib mereka. Kamis, (27/2) sekira pukul 13:42 Wib di jalan Asrama Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos., M.SP didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Dearma Sinaga. Kepada Tvnyaburuh diruang kerjanya. Ombudsman akan mengambil langkah-langkah untuk menelusuri kebenaran yang terjadi dikampus tersebut.
“Kami dari Ombudsman menerima laporan dari salah seorang mahasiswa terkait dengan penguasaan, buku tabungan, ATM, KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa bersangkutan oleh pihak universitas. Saya kira KIP inikan, secara regulatif, sudah ditetapkan untuk 2 kebutuhan, 1. Untuk pembiayaan mahasiswa yang bersangkutan di universitas, dan itu langsung di transfer oleh pemerintah ke universitas, dan ke 2, biaya berupa uang saku untuk mahasiswa penerima KIP.” Ucap Herdensi
“Nah.. uang saku ini, tidak boleh diambil oleh siapapun, termasuk diambil alih oleh universitas, oleh karena itu kami sebenarnya berharap, pihak terkait bisa melakukan evaluasi, terhadap ini. Ada dugaan universitas ini, mengambil alih peruntukan bagi uang saku mahasiswa itu untuk kebutuhan universitas, agar supaya clear masalahnya. Dan masyarakat indonesia inikan di jamin terhadap Undang-undang terkait akses terhadap pendidikan. Salah satu bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan ruang dan akses itu ada berupa bantuan pendidikan yang itu kita sebut sebagai KIP.” Jelasnya
“Oleh karena itu setiap pihak harus menjalankan ini dengan baik, jangan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian berpotensi mal-administratif berpotensi melakukan tindakan korupsi.” Tegas Herdensi menyampaikan
Langkah-Langkah Yang Akan Diambil Ombudsman.
“Pertama inikan dugaan ya, sesuai undang-undang 37 tahun 2008 Ombudsman ini punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan, baik dari pelapor maupun pemeriksaan terhadap terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya. Jadi langkah-langkah kerja yang akan dilakukan oleh ombudsman, pertama kami sudah menerima laporan, dan laporan ini akan kami verifikasi kelengkapan formil dan materilnya dan itu akan kami lanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak. Dan kita berharap peristiwa ini bisa cepat selesai.” Tutup Herdensi, S.Sos., M.SP mantan ketua KPU Sumut yang berasal dari Sumatera Selatan ini!.
Tidak sampai disitu saja, Reporter Tvnyaburuh berupaya untuk dapat mewawancarai oknum pihak kampus Budi Darma, sebut saja Siregar dan Sogohartuni via pesan whatsapp sekira pukul 15:39 Wib dan via telpon whatsapp sekira pukul 15:43 Wib untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, lebih memilih diam, bisu seribu bahasa.
Kepada tvnyaburuh, dari 28 orang mahasiswa yang mewakili, yakni inisial MNP berharap, “ini secepatnya bisa selesai, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat seperti itu kedepannya,” ujarnya berharap.
Reporter: Ahmad Jais