SHARE NOW

Eliyaman Halawa, Tanyakan Persoalan PHK-nya Ke Disnaker Labusel

Labuhan Batu Selatan, Tvnya buruh.com – Korban PHK sepihak Eliyaman Halawa pekerja PT.Tasik Raja – Tasik Harapan Estate Mendatangi Kantor Disnaker Labuhanbatu selatan guna meminta tanggapan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT.Tasik Raja Pada hari Selasa, 29/06/2021.

Disnaker melalui Kabit Ismail Roil mempertanyakan mau atau tidaknya Eliyaman menerima PHK.

“Soal materi belum kita bicarakan, jadi kalau surat pemecatan bapak sudah kita terima. Namun sekarang saya tanya kepada bapak mau tidak menerima keputusan PHK itu.” ujarnya.

Lanjutnya, Ismail Roil juga menjelaskan tentang aturan konvensasi uang pisah yang terdapat pada undang-undang cipta kerja.
“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku uang konvensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah ini. Besaran uang konvensasi sebagaimana dimaksud berdasarkan masa kerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal sesuai undang-undang cipta kerja. Namun, nanti kita coba dimediasi ke pihak perusahaan.”jelasnya.

Kemudian, Adv.Nevormasi Halawa, SH Mengatakan “Bahwa Pemenuhan Hak Karyawan korban PHK di PT.Tasik Raja merupakan kewajiban yang harus di tunaikan oleh pihak Perusahaan dan tidak ada tawar menawar Berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ada beberapa aturan psl. Dalam UU Tenaga kerja no. 13 tahun 2003 yg lama masih berlaku.
Bukan berarti dengan berlakunya UU Cipta kerja yg baru maka secara keseluruh Pasal pasal dalm UU No. 13 tidak berlaku. Sampai sekrang dengan berlakunya UU Cipta kerja yang baru, maka belum ada putusan yang menjadi Yurisprudensi Putusan Hakim PHI yang ada hubungannya dengan sengketa PHI.
Belum ada putusan.
Maka secara tak langsung akan menjadi pertimbangan majelis Hakim PHI.

Yurisprudensi masih merujuk pada UU nomor 13, Dan ada beberapa psl. dalam UU. Cipta kerja yg baru sedang yudicial review di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Harapan PH Adv.Nevormasi Halawa, SH mengatakan agar Disnaker berrlaku adil, tidak berpihak.

“Melalui Dinas tenaga kerja labusel harus benar-benar melindungi hak buruh ELiyaman Halawa dan menunjukkan keberpihakan kepada karyawan bukan malah berbalik lebih membela Perusahaan yang jelas banyak duitnya dan banyak akses Fee nya. Tapi lebih mengedepankan asas keadilan bagi buruh.” tegasnya.

(za.lase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER