Kasus PHK Sepihak Eliyaman Halawa di PT. Tasik raja berlanjut ke PHI

Labuhanbatu Selatan , Tvnyaburuh.com -Sidang mediasi terakhir antara pihak pengusaha PT.Tasik Raja dengan pekerja bernama Eliyaman Hakawa digelar di kantor Disnaker kota pinang labuhanbatu Selatan Sumatera Utara. Jumat (30/7/2021).

Dalam pertmuan mediasi tersebut pegawai mediator Disnaker Labusel mendengarkan keterangan dari para pihak. Dalam keterangan perkerja didampingi Penasehat Hukumnya Neformasi Halawa, SH menyampaikan, pekerja keberatan dengan Sp 1,2,3 dan PHK sepihak, dikarenakan pihak perusahaan tidak memberikan salinan surat kerjasama antara Eliyaman dengan Pengusaha.

“Terhadap surat kerjasama tersebut Pak Eliyaman tidak pernah mengetahui dan menandatangani surat perjanjian kerja tersebut, dan salinannya tidak diberikan kepada Pak Eliyaman,” tages Neformasi Halawa SH di hadapan pegawai mediator dan Humas PT Tasik Raja.

Adapun kata Neformasi, penyebab SP1 tentang adalah terkait isu Agama, dan pekerja tidak pernah menandatangani surat Sp 1 dari perusahaan.

“Tandatangan pak Eliyaman tidak identik dengan tanda tangan di surat kuasa, dan pak Eliyaman tidak pernah tahu ada surat perjanjian tersebut,” sebutnya lagi.

Sementara itu, keterangan dari Humas PT.Tasik Raja, Sumantri menyampaikan keberatannya terkait SP1, menurtutnya SP tersebut sudah sesuai dengan aturan pihak perusahaan.

‘Karena Sp 1 sudah sesuai dan patut dengan syarat dan aturan didalamnya, dan telah sesuai pula dengan kewenangan perusahaan yang terdampak Covid-19,” kata Sumantri.

Usai mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Kabid Disnaker labusel Ismail Roil Siregar, SH Menyampaikan, bahwa pada pertemuan mediasi tersebut kedua belah pihak belum ada menghasilkan titik temu terkait SP 1, dan SP 2.

“Maka Disnaker melalui mediator setelah mempertimbangkan pendapat para pihak, memberikan anjuran kepada pihak pekerja untuk menempuh jalur pengadilan PHI untuk menguji alasan dan penyebab terjadinya SP 1,2,3 dan Pemecatan,”Jelasnya.

#Za.Lase.