Iwan Sumule di Gugat Rp 5 Miliar Oleh Arny Ternatani Masuk Tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat

 

JAKARTA | Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny Ternatani menyampaikan kepada wartawan sidang nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak datang. kata Taufik kepada wartawan Selasa, (11/2/2025).

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penguggat, Iwan Sumule dan Bank Mandiri minggu depan tanggal 18 Februari 2025 mendatang menghadap hakim mediator untuk menjalani proses mediasi.

“Minggu depan klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan saudara Iwan Sumule yang telah di tunggu selama 10 tahun selalu menghindar,” ungkap Taufik.

“Dalam tahap mediasi nanti akan terlihat apakah Iwan Sumule beritikad baik atau tidak untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5 Miliar kepada klien kami,” ujar Taufik.

“Kami berprasangka baik saja jika saudara Iwan Sumule nanti datang, Karena dengan latar belakang aktivis dan sekarang telah menjabat Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di pemerintahan Prabowo Subianto harusnya Dia berani datang hadir kepengadilan, Tapi jika tidak datang, Ya kita mintakan ke mediator agar memerinntahkan beliau datang,” tegas Taufik.

“Dengan kedatangan pihak Bank Mandiri pada sidang hari ini, Maka nantinya akan terungkap secara gamblang jika memang benar Iwan sumule lah yang menarik secara Tunai/Cash uang sebanyak Rp 5 Miliar dalam rekening bersama tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami, Dimana uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk biaya kampanye Pileg tahun 2014 di Papua,” terangnya.

“Kita lihat saja nanti minggu depan apakah Iwan Sumule yang katanya Aktivis Demokrasi Pembela Rakyat itu berani hadir dalam persidangan menunjukan batang hidungnya di hadapan klien kami terlebih di hadapan Hakim mediator,” tegas Hugo Tambunan.

Awal persoalan ini bermula saat Pileg tahun 2014 silam, Dimana saudari Arny Ternatani menyampaikan kepada Iwan Sumule yang notabene adalah teman sekolah di papua dan sesama kader Partai Gerindra mempunyai dana sebesar Rp 5 Miliar yang dapat digunakan bersama untuk kampanye, Dan kemudian Iwan Sumule mengajak untuk di buat rekening bersama di Bank Mandiri Sorong, Papua.

Padahal saat itu sebenarnya sangat perlu uang tunai. Tapi kemudian setelah rekening bersama itu dibuat atas nama keduanya, 14 hari kemudian setelah uang sebesar Rp 5 Miliar di setorkan ke Bank Mandiri, Iwan Sumule menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan Arny Ternatani. Selama 10 tahun Arny Ternatani mencoba menghubungi Iwan Sumule tapi keadilan itu tidak pernah datang, kemudian Iwan Sumule di Somasi tahun 2025 juga tidak ada tanggapan, Dan akhirnya kami menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat barulah saudara Iwan Sumule muncul kepermukaan dengan mengirim kuasa hukum,” pungkas Taufik.

 

 

Reporter: M. Reza Pahlevi