Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Iwan Sumule di Gugat oleh Arny Ternatani Sebesar Rp 5 Milyar

 

JAKARTA | Iwan Sumule yang saat ini menjabat Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Bank Mandiri digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.

“Adapun materi gugatan adalah Arny Ternatani menggugat Iwan Sumule untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5 Milyar yang ada di rekening bersama pada Tahun 2014 saat kampanye Pemilu Pemilihan Legislatif Pileg DPR RI dimana Iwan Sumule menarik uang tunai tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny Ternatani, Penarikan uang tunai tersebut telah dibenarkan oleh pihak Bank Mandiri. kata Taufik Nasution dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (25/1/2025).

“Awal persoalan ini, Uang sebesar Rp 5 Milyar tersebut berasal dari klien Kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama pemilu Pileg Tahun 2014 dimana Saudara Iwan Sumule maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Provinsi Papua Barat dan klien Kami caleg DPRD untuk Provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra,” ungkap Taufik Nasution.

“Menurut Hugo Tambunan, 10 tahun klien Kami berusaha meminta uang itu kembali tapi saudara Iwan Sumule sangat sulit ditemui meskipun sudah di Somasi dan Bank Mandiri digugat dimana telah melanggar undang-undang Perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip kown your costumer,” tegas Hugo Tambunan.

“Klien Kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang Klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan semoga Iwan sumule berani hadir dipersidangan. selaku pejabat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang kita tahu sekarang lagi bersih-bersih, Iwan Sumule sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Taufik.

 

 

Reporter: M. Reza Pahlevi