Karyawan Garuda Protes Prihal Tak Diajak Diskusi Program Pensiun Dini!!

JAKARTA, Tvnyaburuh.com – Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) memprotes program pensiun dini yang ditawarkan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sekarga menilai program ini dapat menimbulkan masalah hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekarga pun sudah mengirimkan surat protes ke Dirut Garuda Irfan Setiaputra soal masalah ini. Dalam salinan surat protes yang diberikan Ketua Harian Sekarga Tommy Tampati kepada detikcom, dijelaskan pelaksanaan Pensiun Dini 2021 tidak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Yang jadi masalah, Sekarga menilai keputusan adanya program pensiun dini 2021 oleh manajemen tidak pernah didiskusikan dengan karyawan. Karyawan hanya diundang oleh direksi dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021.

Di mana dalam pertemuan 15 menit tersebut, BoD (jajaran direksi) hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021,” bunyi salinan surat dikutip detikcom, Selasa (22/6/2021).

Sekarga menilai keputusan pensiun dini yang ditawarkan oleh manajemen berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka meminta manajemen Garuda Indonesia melakukan program pensiun dini sesuai PKB pasal 64.

“Bahwa atas pertimbangan hukum, kami perlu mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c,” bunyi salinan surat.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjabarkan saat ini sudah ada sebanyak 1.099 pegawai yang ikut program pensiun dini. Dari total pegawai Garuda Indonesia yang mengajukan pensiun dini itu yang merupakan pilot masih terbilang sedikit dan belum sesuai harapan.

“Sayangnya memang yang saya ingin sampaikan ada 1.099 dan memang dari jumlah yang masuk itu, kami memang melihat jumlah pilot yang mendaftar nampaknya belum terlalu banyak,” kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (21/6/2021).dilansir dari detik.com

Dalam catatan, kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang pensiun dini akan berdasarkan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan. Adapun program pensiun dini akan ditawarkan sebulan, sejak 19 Mei yang lalu hingga 19 Juni 2021 mendatang.

Irfan menjelaskan karyawan akan mendapatkan dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi untuk pekerja yang sudah mengabdi selama 16 tahun lebih.

“Mereka yang akan mengambil, dan bersedia ikut dalam program ini akan peroleh hak sesuai pasal 64 PKB kita mengenai PHK sebelum mencapai usia pensiun normal,” ujar Irfan dalam rekaman rapat internal Senin (31/5/2021).

Selain komponen yang tercantum dalam pasal 64 PKB, Garuda juga akan menambahkan komponen kompensasi kepada karyawan yang mau ikut program pensiun dini.

Manajemen akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 yang belum terbayar, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang belum dibayarkan.

Irfan mengatakan bagi karyawan yang enggan mengambil program pensiun dini, terpaksa akan tidak mendapatkan gaji. Sebab kondisi keuangan perusahaan sangat mengkhawatirkan.

#Tim