Labuhanbatu Selatan – Tvnyaburuh.com – Seorang buruh perkebunan beranama Eliyaman Halawa mengaku di Purus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempat ia bekerja yakni PT Tasik Raja THE, Torgamba, yang berada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Hal ini diketahuinya usai menerima surat dari pihak perusahaan yang ia terima pada awal Mei 2021 dengan nomor surat Ref.No.553-TR-THP-Vl-2021. Hal surat pemecatan,
Atas pemecatan sepihak tersebut, Eliyaman melalui serikat pekerjanya di perusahaan sudah melaporkan kasus PHK sepihak ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, akan tetapi hingga saat ini Disnaker belum menanggapi dengan serius.
“Laporan saya tidak ditanggapi Disnaker sepertinya, hingga saat ini belum ada panggilan atas pengaduan PHK sepihak yang saya alami” ujar Eliyaman kepada Tvnyaburuh.com. Sabtu (19/6/2021).
Merasa diperlambat, Eliyaman Halawae kemudian meminta bantuan hukum kepada Pengacara/ Advokat Nevormasi Halawa SH , untuk dapat membela hak atas PHK sepihak yang dialaminya.
Berkaitan hal tersebut, Advokat Nevormasi Halawa SH.mengatakan, bagi pekerja/karyawan yang di-PHK, alasan perusahaan melakukan PHK sangat penting dalam menentukan apakah pekerja/karyawan tersebut berhak atau tidak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.
“Pada dasarnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu.” Ujarnya.
Lalu,alasan apa sajakah yang menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK?
Adapun menurut UU No. 13 tahun 2003 bab Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawannya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pekerja/Karyawan Mengundurkan Diri Secara Baik-baik atas Kemauan Sendiri, Surat Pengunduran Diri Diajukan Selambat-lambatnya 30 Hari Sebelumnya.
Pekerja/karyawan yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang di PHK. Pekerja yang di PHK mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih sesuai perjanjian kerja.
Pekerjaan/Karyawan Mencapai Batasan Usia Pensiun.
Batasan usia pensiun adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.
Pekerja/Karyawan Melakukan Kesalahan Berat.
Yang termasuk dalam kategori kesalahan berat, antara lain :
Penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahan
Memberi keterangan/kesaksian palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
Mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya di tempat kerja.
Melakukan tindak asusila atau perjudian di tempat kerja.
Menyerang, mengancam, menganiaya, atau mengintimidasi teman kerja atau perusahaan di tempat kerja.
Membujuk teman kerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Secara sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
Secara sengaja membiarkan teman kerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.
Upaya Karyawan Jika Terjadi PHK Sepihak.
Berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK Sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pekerja/karyawan adalah dengan melaporkan perusahaan kepada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang notabenenya merupakan Pengawas Ketenagakerjaan.
“Dan, apabila tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ karyawan dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)” tutup Advokat ini.
#ZA Lase