Kapolda Sumut: Restorative Justice Harus Dibudayakan

Share

SUMUT | Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan penyelesaian kasus-kasus tertentu harus mengedepankan upaya restorative justice.

Menurutnya, keadilan restorative justice harus dibudayakan di lingkungan Polda Sumut. “Kebijakan ini akan ditekankan untuk level pimpinan. Mulai dari tingkat Kapolsek, Kapolres dan seterusnya,” katanya, Sabtu (12/8).

Sementara itu, Kabidkum Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, mengungkapkan pihaknya berharap ke depan bisa bersinergi dengan advokat dalam upaya penyelesaian hukum.

Andri menyebutkan, advokat juga sebagai penegak hukum dan salah satu mitra dengan pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

“Saya berharap ke depan bisa bersinergi dan kerja sama dalam penegakan hukum dengan mengupayakan restorative justice,” pungkasnya.

#editing: A.Jais.s

banner 468x60