Masyarakat Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Ini 8 Keresahan yang Bakal Disampaikan

JAKARTA | TVNYABURUH — Aliansi Nasional Reformasi KUHP bakal menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR pukul 13.00 WIB hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah.

Koordinator Lapangan aksi, Adhitiya Augusta Triputra, menerangkan pasal bermasalah dalam RKUHP bersifat antidemokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat.

“Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna. Aksi bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim bunga karangan,” kata Adhit saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Adit merangkum 8 keresahan ihwal RKUHP yang bakal disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:

1. Mengancam masyarakat adat

2. Mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi

3. Membangkang Putusan MK

4. Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah

5. Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun

6. Mengancam buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang dirampas ruang hidupnya serta siapapun yang berjuang dengan demonstrasi

7. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi

8. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat

Adapun Adhit menyebut aksi penolakan pengesahan RKUHP ini bakal diikuti puluhan kelompok masyarakat sipil. Di antaranya YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, KontraS, Walhi, AJI, dan Imparsial.

Menanggapi aksi penolakan RKUHP, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai dialog bersama merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ini. Menurut dia, dialog bisa menjadi sarana untuk menerangkan perubahan-perubahan dalam draf RKUHP.

“Terhadap masih adanya penolakan termasuk dengan demonstrasi penolakan rencana pengesahan RKUHP, alangkah baiknya dialog. Lead nya dialog. Karena ini juga bagian dari tugas kita untuk menerangkan perubahan draf RKUHP,” kata Taufik saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Taufik menjelaskan, pasal-pasal yang dikritik sebenarnya sudah mengalami perkembangan. “Sebenarnya sudah mengalami perkembangan dan sudah banyak yang tidak lagi seperti yang dikhawatirkan berbagai kalangan,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

#tim