Formalin Desak KPK Periksa Widodo Kasudin Citata Jaktim Diduga Korupsi Terkait Penerbitan Izin Bangunan

JAKARTA | TVNYABURUH.COM — Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Nusantara (Formalin), Matadi alias Adong Mendesak KPK segera memeriksa Widodo Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Jakarta Timur yang diduga korupsi Terkait Penerbitan izin bangunan kantor dan gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Penelusuran dilapangan pemilik bangunan kantor dan gudang oleh pihak sudin citata Jakarta Timur dipinta sejumlah uang sebesar Rp 300 juta hanya untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur agar diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Matadi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi oleh Widodo Kepala Sudin Citata, Jakarta Timur.

Matadi memaparkan diduga sejumlah oknum Sudin Citata mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan Suku Dinas Citata, Jakarta Timur memanfaatkan pelanggaran pemilik bangunan gedung untuk meraup keuntungan pribadi, orang lain atau kelompoknya.

Selain itu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi alat oleh oknum Sudin Citata untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan negoisasi kepada penyelenggara bangunan gedung yang melanggar.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Jakarta Timur digugat oleh PT. Super Blok Indonesia di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara nomor: 56/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 7 Maret 2022.
Sumber dari pihak penggugat mengungkapkan, pihaknya telah terlalu lama dipermainkan oleh oknum Sudin Citata Jakarta timur, atas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor dan gudang di kawasan Cakung Jakarta timur.

Pada awal-awal pembangunan pihak penggugat telah dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh oknum Sudin Citata Jakarta timur untuk pengurusan keseluruhan tipe bangunan diatas lahan sekitar lebih kurang 5000 meter persegi tersebut.

Beberapa oknum dari Sudin Citata Jakarta Timur kerap datang bergantian mendatangi lokasi bangunan dengan dalih peningkatan tipe perizinan. Tetapi banner yang tertera sekian lama terbentang di lantai 6 bangunan hanya tertera hurup C besar.

Disebutkan, penggugat meminta majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan dan mencabut surat perintah bongkar (SPB) Nomor : 698/SPB/-1.758-1 tanggal 01 November 2021 dari Kasudin Citata, Jakarta Timur termasuk turunannya yakni, surat Peringatan Nomor 725/SP/-1.758.1 tanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Segel Nomor 715/SS/-1.758.1 tanggal 18 Oktober 2021.
Penggugat juga dalam materi gugatannya meminta majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Laporan: Hilman