KSPI Minta Pemerintah Mencabut PP 35 Tahun 2021 Yang Mengancam Perbudakan Modern Kaum Buruh Indonesia
Buruh dengan tegas menolak PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam kaitan dengan itu, di video ini Presiden KSPI Said Iqbal memberikan penjelasan tentang alasan buruh menolak beleid yang menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu.
Berikut Ulasannya di TVnya Buruh
Saksikan Selengkapnya