Site icon Tvnya Buruh

Tenaga Kerja Asing Ancam Buruh Lokal, Buruh Tolak PP NO 34 Tahun 2021 Tentang TKA

Elemen buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak tegas PP No 34 Tahun 2021 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) , Demikian disampaikan SAID IQBAL Ketua Majelis Nasional FSPMI yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kepada Chanel TVnya Buruh.

Said menuturkan, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari menteri tenaga kerja.

“Kenapa FSPMI – KSPI tidak setuju buruh kasar TKA, khususnya TKA China buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Padahal, konstitusi kita pada UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Ini) melanggar UUD 1945,” kata Said.

Said melanjutkan, kendati ada Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di dalam PP tersebut, tetapi sifatnya pengesahan administrasi.

“Tetapi kalau surat izin tertulis Menteri Ketenagakerjaan itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” lanjutnya.

Ia menyebut, selama ini dengan adanya alat kontrol menggunakan surat izin menteri Tenagakerja saja banyak pelanggaran dan penyelewengan.

Exit mobile version