TVnya Buruh : Seorang kakek tua renta di Sembalun, Lombok timur, Nusa Tenggara Barat digugat putri kandungnya kepengadilan karena anak sulungnya ini tak rela tanah 20 are yang bakal jadi warisannya dijual sang kakek.
Kakek atau biasa dipanggil Amak Yoni yang hidup sebatang kara ini menjual tanah tersebut karena sang anak tidak pernah mengurusinya.
Kasus sengketa tanah ini sendiri sedang ditangani oleh pengadilan negri Selong.
Sang kakek terkaget-kaget mendapat surat pengadilan dari pengadilan negri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik dan mengetuk salah satu lembaga bantuan hukum sukarela memberikan bantuan hukum ke Amak Yoni.
Sementara itu, Humas pengadilan negri Selong mengatakan bahwa majelis hakim telah mempelajari kasus ini dan menetapkan sidang perdana pada Kamis 19 Agustus 2021. Dari studio satu Medan Tim tvnyaburuh mengabarkan.