Partai Buruh Sumut Dukung Aksi Buruh, Tolak Permenaker JHT

TVnya Buruh – Elemen buruh masih terus meradang diberbagai daerah di Indonesia, pasalnya Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil pada usia 56 Tahun.

Buruh di Sumatera Utara beberapa hari kemarin juga menggelar aksi protes kebijakan Idah Fauziyah tersebut, Sebanyak 22 Elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara, 

Para buruh menuntut Agar Pemerintah segera mencabut kembali Permenaker JHT yang dianggap makin memiskinkan dan mengebiri hak kaum buruh Indonesia, Para buruh juga menuntut agar Presiden Jokowi segera mencopot Idah Fauziyah dicopot dari Jabatanya sebagai Menteri Tenagakerja.

Dalam aksi tersebut juga para buruh melakukan beragam protesnya diantaranya menyobek nyobek kertas berisikan copy dari Permenaker 2 Tahun 2022 sebagi bentuk protes penolakan tegas para buruh, juga melakukan aksi penandatangan petisi penolakan Diatas sepanduk dan baliho besar, yang kemudian sepanduk dan baliho tersebut dipajang di kantor kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, dan Kantor Disnaker Suamtera Utara.

Menyikapi hal tersebut, Partai Buruh Sumatera Utara juga menyatakan dukungannya atas perjuangan serikat pekerja serikat buruh yang menolak peenaker Jahat ala Menteri tenaga kerja sebut.

Hal ini disampaikan langsung Willy Agus Utomo selaku Ketua Partai Buruh Sumut saat hadir langsung ditengah massa aksi buruh Sumut kemarin.

Dengan didampingi beberaapa pengurus Partai Buruh Lainnya, Willy yang juga merupakan ketua FSPMI Sumut tersebut mengatakan Partai Buruh Sumatera Utara Mendukung Gerakan Buruh dan Menolak Permenaker JHT yang makin menyengsarakan kehidupan kaum buruh.

Lebih lanjut ketua Partai Buruh Sumut ini berpesan agar semua Pimpinan Buruh di Sumut bersatu, mengawal tuntutan buruh sampai di penuhi pemerintah.

Dari Medan Sumatera Utara, Ahmad Jais Tim TVnya Buruh Mengabarkan