LBH FSPMI : Jangankan Menuntut dan Memvonis Maulana Syafi’i, Mendudukannya Sebagai Terdakwa, Itu Saja Sudah Kesalahan
PALAS| Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh Maulana Syafi’i selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Padang Lawas digelar hari ini di Pengadilan Negri Sibuhan, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan berjalan selama 3 jam tersebut, Maulana Syafi’i selaku terdakwa mengungkap seluruh fakta yang terjadi, menurut Maulana uang THR terhadap buruh BHL PT PHS yang menuding di gelapkan adalah tidak benar.
justru kata Maulana, sebanyak 4 buruh yang keberatan itu diduga sengaja tidak mau menerima uang THR setelah sebelumnya memberikan surat kuasa penuh kepada KC FSPMI Untuk di Advokasi, stelah di advokasi dan berhasil, tiba tiba ke 4 buruh tidak mau menerima dengan alasan takut tidak dipekerjakan kembali.
“Pengurus PUK sudah berkali kali memberikan haknya tapi tetap ditolak, hingga akhirnya mereka menuding digelapkan, hingga saat ini saya tidak pernah memegang uang hak mereka, justru masih di PUK FSPMI PT PHS uang THR mereka,” ungkap Maulana Syafi’i di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan.
Sementara itu usai persidangan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, Penasehat Hukum Maulana Syafi’i yaitu Willy Agus Utomo SH bersama Daniel Marbun SH menggelar konfrensi persnya.
Saksikan Berita Vidionya Hanya Di TVnya Buruh, Bantu Sibcribe Chanel Kami Ya Sahabat.