Site icon Tvnya Buruh

Buruh Kecewa, Sidang Putusan Sela Gugat Bupati D Serdang & Gubsu Ditunda Hakim PN Medan

TVnya Buruh – Sidang lanjutan gugatan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) digelar hari ini Rabu 13 Oktober 2021 di ruang Cakra pengadilan negri Medan.

Adapun acara persidangan adalah Putusan Sela dari majelis hakim terkait gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada para tergugat yakni Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang serta Menteri Tenaga Kerja akibat tidak naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2021 yang lalu.

Ketiga Intansi pemerintah tersebut digugat buruh untuk membayar kerugian materil buruh Deli Serdang yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebesar 58 miliyar rupiah akibat tidak naiknya UMK Deli Serdang itu.

Namum dalam persidangan majelis hakim menyampaikan kepada para penggugat dan tergugat untuk menunda persidangan dengan alasan para, mejleis hakim belum sempat menyelesaikan Hasil pustuusan sela perkara ini. Hingga menunda persidangan untuk satu Minggu kedepan.

Terkait hal tersebut Gebber Sumut melalui kuasa hukumnya mengaku kecewa dan berharap agar para hakim kedepan tidak menunda lagi putusan sela gugatan mereka.

Tidak hanya itu para perwakilan buruh juga berharap, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan kaum buruh Deli Serdang yang telah sangat dirugikan oleh Bupati Deli Serdang Gubernur Sumatera Utara dan Menteri tenaga kerja.

Terkait hal tersebut, sidang putusan sela ini akan mulai dipersidangkan kembali pada hari Selasa 19 Oktober 2021 atau seminggu kedepan.

Dari Medan Sumatera Utara, Tim TVnya Buruh Mengabarkan

Tonton Berita Vidionya Diatas Sahabat.

Exit mobile version