BURUH FSPMI GERUDUK PT JIN MYOUNG ~ TUNTUTAN ANGKAT BURUH JADI PEKERJA TETAP

Bandung Barat, TVnya Buruh – Ratusan buruh geruduk PT. Jin Myoung di desa laksana mekar asri, kecamatan padalarang Kabupaten Bandung barat, Provinsi Jawa barat pada Selasa 8 Juni 2021.

Dalam orasinya Puluhan buruh yang merupakan anggota FSPMI Bandung Barat mengatakan bahwa PT. Jin Myoung belum melaksanakan keputusan UPTD Tingkat IV Jawa Barat semenjak Nota dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan.

Diketahui Nota tersebut berisikan kewajiban pengangkatan 24 pekerja anggota FSPMI Kabupaten Bandung Barat menjadi pekerja waktu tidak tertentu atau PKWTT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum PT. Jin Myoung, 22 pekerja tersebut tidak dipekerjakan karena telah habis kontrak.

Sedangkan menurut Dede Rahmat selaku ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Bandung barat, PT Jin Myoung melakukan banyak sekali pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di antaranya : membayar upah di bawah ketentuan, jam kerja tidak sesuai, dan tidak didaftarkannya para pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, Pihak BPJS yang bekerja sama dengan Kejaksaan sudah mengeluarkan surat sanksi administrasi dengan denda nominal atas tidak didaftarkannya pekerja PT. Jin Myoung menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka selanjutnya kejaksaan akan memberikan sanksi penutupan fasilitas atas tidak dibayarkanya denda oleh PT. Jin Myoung.

Para buruh menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, Pihak Perusahaan harus mentaati Hukum atau Konstitusional yang ada di Negara Indonesia.

Saksikan berita Vidionya Diatas, hanya di TVnya Buruh.

kunjungi semua berita Vidio TVnya Buruh Link dibawah ini ya sahabat :

https://studio.youtube.com/channel/UCISJ3-9vIWN5Vkkw113K_IQ/playlists