Site icon Tvnya Buruh Indonesia

WGAI Sumut Minta Proses Hukum Pelaku Dugaan Pengancaman Larangan Ibadah Jemaat GKPI Rajeg Tangerang Tetap Dilakukan

MEDAN | TVNYABIRUH, – Warga Gereja Anti Intoleransi (WGAI) Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta agar proses hukum atas dugaan tindak pidana Intoleransi pengancaman dan pembubaran ibadah jumat GKPI Rajeg Tangerang tetap dilakukan.

Sesuai surat tersebut WGAI menilai bahwa permintaan maaf atas oknum yang melakukan pengancaman dan pembubaran Ibadah dengan menggunakan senjata tajam tidak tidak dapat menghentikan proses hukum atas pelanggaran pasal 303 ayat (2) dan ayat (3).

Lebih lanjut, WGAI juga memberi dukungan sepenuhnya terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Tulus Pardosi dan rekan dalam menindak lanjuti permasalahan yang sempat viral ini ke proses hukum.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Ronal Naibaho, M. si selaku Koordinator WGAI Sumut, Jonni Silitonga, SH.., MH selaku Wakil Kordinator WGAI Sumut dan beberapa Perwakilan Warga Gereja GKPI Jemaat Khusus Mariendal Medan juga menegaskan sikap terkait dugaan oknum yang melakukan tindakan Intoleransi dengan cara mengancam dan membubarkan Ibadah Jumat Jemaat GKPI Rajeg, Tangerang.

Adapun pernyataan sikap WGAI Sumut yang telah dikirimkan langsung ke Kapolri Kepolisian Republik Indonesia; Mengecam keras tindakan Intoleransi dalam bentuk apapun. Intimidasi, pengancaman, pembubaran orang yang sedang Beribadah dengan menggunakan golok merupakan tindakan tidak beradab dan melukai rasa kebhinekaan bangsa Indonesia. Mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Advokat Tulus Pardosi dan Rekan atas laporan polisi dengan pasal 303 ayat (2) dan (3), karena Negara wajib melindungi hak setiap warga negara untuk beribadah. Menegaskan bahwa Perdamaian tidak menghapus perkara Pidana. Meminta Kopolri dan Kapolres Tangerang untuk menangani laporan ini secara Profesional, Akuntabel dan Berkeadilan. Dan menyerukan solidaritas kebangsaan.

Dikabarkan sebelumnya, pada tanggal 20 September 2026 telah terjadi dugaan pengancaman dengan senjata tajam, dan pembubaran kegiatan ibadah di Rumah Doa GKPI Rujeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ditemui wartawan dan Senada dengan isi surat, Wakil Koordinator WGAI Sumut Jonni Silitonga, SH., MH menegaskan bahwa perdamaian dan Permintaan maaf oleh oknum tidak dapat menghentikan perkara pidana.

“kami mengecam hal tersebut karena bisa melukai rasa kebhinekaan bangsa Indonesia. Walaupun sudah di lakukan perdamaian dan oknum tersebut telah meminta maaf tetapi Hukum harus tetap di proses. Perdamaian tidak bisa menghentikan perkara tindak pidana” tutupnya.

Exit mobile version