Site icon Tvnya Buruh Indonesia

UU Pengaturan Reforma Agraria: Momentum Atau Ancaman Bagi Perusahaan Perkebunan?

MEDAN | TVNYABURUH, – UU Pengaturan Reforma Agraria yang disetujui DPR tanggal 22 September 2026 merupakan agenda strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Namun bagi perusahaan perkebunan kebijakan ini bukan sekedar perubahan dalam tata kelola pertanahan. Lebih jauh UU Pengaturan Reforma Agraria dapat membawa implikasi terhadap keberlangsungan aset, kepastian hukum, produktivitas usaha, hubungan sosial, dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.

Hal ini disampaikan Dr. Christian Orchard Perangin-Angin,S.H.,M.Kn. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia dalam keterangan persnya kepada media Selasa (03/11)

Perusahaan perkebunan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dengan sektor usaha lainnya. Tanah bukan sekedar tempat menjalankan kegiatan operasional, melainkan nilai spiritual yang lekat sebagai investasi yang berkesinambungan serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Perusahaan perkebunan saat ini menghadapi tantangan yang tidak sederhana, mulai dari permasalahan legalitas status lahan, tumpang tindih klaim, konflik masyarakat, kewajiban kemitraan hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. 

Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria harus dipahami bukan hanya sekedar persoalan redistribusi tanah, tetapi sebagai momentum untuk membangun model aset perusahaan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan.”Katanya.

Menurut pendapat Christian Orchard ” salah satu persoalan mendasar perusahaan perkebunan adalah paradigma pengelolaan aset yang selama ini berorientasi kepada pengamanan fisik dan administrasi pertanahan, hal tersebut tidak lagi cukup karena perusahaan perkebunan memiliki dimensi yang lebih luas. 

Sebidang tanah tidak hanya perlu memiliki kepastian legalitas tetapi juga harus jelas riwayat penguasaannya, status pemanfaatannya, produktivitasnya, potensi konflik sosialnya, serta kewajiban hukum yang melekat di dalamnya. 

Satu hal yang kurang mendapat perhatian dalam pengelolaan aset perusahaan perkebunan adalah perhatian terhadap legitimasi sosial.

Perusahaan perlu membangun hubungan kelembagaan yang lebih terbuka, konstruktif, dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan.

Permasalahan lingkungan juga harus menjadi fokus jika perusahaan perkebunan ingin menjaga keberlangsungannya” Jelasnya.

Lanjutnya”UU Pengaturan Reforma Agraria sejatinya harus diikuti oleh setiap perusahaan perkebunan dengan transformasi perubahan organisasi. Fungsi Hukum, Manajemen Aset, Operasional Kebun, Hubungan Kelembagaan, Lingkungan, dan Finansial tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Diperlukan koordinasi yang terintegrasi dari Kantor Pusat hingga Regional dan Unit Kebun agar setiap permasalahan aset dapat ditangani secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan aset bukan lagi sebagai fungsi administratif melainkan sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan bisnis.

Masa depan perusahaan perkebunan tidak hanya ditentukan seberapa luas tanah yang dikuasai, tetapi seberapa baik perusahaan perkebunan mampu mengelola aset, menjaga kepastian hukum, membangun kepercayaan masyarakat, dan melestarikan lingkungan.”Ujarnya 

Masih menurut Chririan Orchard “UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk melahirkan paradigma baru pengelolaan aset perkebunan, dari bukan hanya sekedar mempertahankan tanah, tetapi menjaga nilai strategisnya bagi perusahaan perkebunan, masyarakat, lingkungan dan negara,” tutup Christian mengakhiri penjelasannya.

Exit mobile version