Site icon Tvnya Buruh Indonesia

SPBUN PTPN IV Regional I Siap Turun Kejalan, Desak POLISI Buktikan Hukum Tidak Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH, – Sekitar 1.000 buruh dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat dan basis SPBun se-Labuhanbatu berencana menggelar aksi damai di Kantor Polisi Resort ( Polres) Labuhanbatu.

Aksi ini bukan sekadar parade massa.Ini adalah peringatan keras kepada institusi penegak hukum agar sejumlah Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mencantumkan Ali Munthe alias Ali Gondrong sebagai terlapor mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum, Sebut Donal Sipahutar Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, kepada Media ini Kamis (17/09) saat dikonfirmasi.

SPBun mempertanyakan penanganan laporan-laporan tersebut karena persoalan yang mereka soroti disebut telah menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman bagi pekerja dan manajemen dalam menjalankan aktivitas usaha perkebunan.

LAPORAN POLISI BUKAN KERTAS PEMBUNGKAM KEADILAN

Bagi para buruh, persoalannya sederhana: Ketika dugaan tindak pidana dilaporkan, apa yang dilakukan negara?

Apakah laporan tersebut benar-benar diproses?

Apakah penyelidikan dilakukan secara serius?

Apakah seluruh bukti diperiksa secara objektif? Apakah semua pihak yang diduga berkaitan diperiksa sesuai hukum?

Atau masyarakat harus turun ke jalan terlebih dahulu agar laporan mereka kembali didengar?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab Polres Labuhanbatu. Laporan Polisi bukan sekadar nomor registrasi.”Ujar Ketua SPBun ini.

Lanjutnya “Di balik laporan terdapat keresahan masyarakat, keamanan pekerja, kepentingan perusahaan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Ketika kepercayaan itu dipertanyakan, jawabannya bukan dengan seremonial dan retorika. Jawabannya adalah transparansi dan penegakan hukum.

JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI MACAN KERTAS

SPBun mendesak Polres Labuhanbatu segera memastikan seluruh laporan terkait dugaan Curas ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti.

Tidak boleh ada tekanan. Tidak boleh ada intervensi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Dan tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum.

Namun demikian, SPBun juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Terlapor bukan berarti otomatis bersalah. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Justru karena itu, yang dituntut adalah proses hukum yang terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Paparnya.

INI SOMASI PUBLIK: BUKTIKAN HUKUM MASIH BERDIRI

Rencana aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai sekaligus somasi moral kepada penegak hukum.

SPBun ingin memastikan satu hal: Apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua orang?

Sebab apabila masyarakat yang bekerja setiap hari untuk menghidupi keluarga merasa tidak aman, sementara laporan dugaan tindak pidana tidak memperoleh kepastian penanganan, maka pertanyaan terhadap kinerja penegakan hukum adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Jangan paksa rakyat memilih jalan demonstrasi hanya karena pintu kepastian hukum terasa terlalu lama dibuka. Polisi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Maka masyarakat berhak bertanya. Buruh berhak menuntut kepastian. Dan pekerja berhak mendapatkan rasa aman ketika menjalankan pekerjaannya.”Jelas Donal Sipahutar.

LIMA TUNTUTAN, SATU PESAN: TEGAKKAN HUKUM!

SPBun akan membawa sejumlah tuntutan utama:

1. Mendesak Polres Labuhanbatu menindaklanjuti secara serius seluruh Laporan Polisi terkait dugaan Curas.

2. Mendesak penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi pekerja serta kegiatan operasional PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

4. Meminta Kepolisian mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan tindak pidana yang meresahkan pekerja dan lingkungan perusahaan.

5. Mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

KETIKA 1.000 BURUH TURUN, YANG DITUNTUT BUKAN KEKUASAAN TETAPI KEPASTIAN

Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 orang dengan membawa spanduk, poster, baliho, selebaran dan perangkat pengeras suara.

Massa akan menggunakan sepeda motor, kendaraan roda empat, serta kendaraan roda enam bak terbuka.

Namun pesan mereka bukan kekerasan. Pesannya justru sangat sederhana:

“Kami datang bukan untuk melawan hukum. Kami datang untuk meminta hukum ditegakkan.”

Polres Labuhanbatu tidak cukup hanya mengamankan aksi. Yang lebih penting adalah menjawab substansi keresahan yang melahirkan aksi tersebut.

Jangan sampai rakyat bertanya: Untuk apa ada hukum jika laporan tidak memberikan kepastian?

Jangan sampai pekerja bertanya: Untuk siapa keamanan dijamin jika orang yang bekerja justru merasa tidak aman?

Dan jangan sampai publik bertanya: Apakah supremasi hukum hanya slogan ketika kamera menyala?

POLRES LABUHANBATU DITANTANG MENJAWAB

Kini tuntutan itu telah disampaikan. Massa telah dipersiapkan. Keresahan telah disuarakan.

Dan pertanyaan publik telah diletakkan di depan pintu Polres Labuhanbatu:

“APAKAH HUKUM AKAN BERJALAN ATAU MASYARAKAT HARUS TERUS TURUN KE JALAN UNTUK MEMINTA HUKUM BEKERJA?”

Jangan main-main dengan laporan Polisi. Sebab ketika laporan masyarakat kehilangan kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum itu sendiri.

Exit mobile version