Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Transparansi Penanganan Laporan Dugaan Perzinahan di Polrestabes Medan

MEDAN | TVNYABURUH, – Pelapor DW mempertanyakan transparansi penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/4002/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 November 2025 terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Sejak laporan dibuat, pelapor menyatakan telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk memberikan keterangan, menghadirkan saksi-saksi, serta menyerahkan barang bukti berupa dokumentasi foto, video, dan bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan SP2HP terakhir tertanggal 19 Desember 2025, penyidik menyampaikan bahwa tindakan yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, pengecekan tempat kejadian perkara, serta rencana tindak lanjut berupa gelar perkara.

Namun setelah SP2HP tersebut, pelapor mengaku tidak pernah lagi menerima perkembangan penanganan perkara maupun pemberitahuan resmi mengenai hasil gelar perkara.

Pada tanggal 6 Agustus 2026, pelapor mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan mengenai status laporannya. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan secara lisan bahwa perkara telah dihentikan karena alasan tidak cukup bukti dan menyatakan bahwa surat pemberitahuannya telah dikirim kepada pelapor pada bulan Mei 2026.

Akan tetapi, menurut pelapor, hingga 7 Agustus 2026, dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan tersebut.

Pelapor juga meminta agar diperlihatkan salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), nomor dan tanggal surat, serta bukti pengiriman surat sebagaimana disampaikan oleh penyidik. Namun pada saat itu penyidik belum dapat menunjukkan dokumen tersebut dengan alasan masih melakukan pencarian.

“Saya menghormati setiap keputusan hukum yang diambil sesuai prosedur. Namun sebagai pelapor, saya juga memiliki hak untuk memperoleh pemberitahuan resmi mengenai status laporan yang saya buat. Sampai hari ini saya belum menerima surat penghentian penyidikan maupun bukti pengirimannya,” ujar DW

Atas kondisi tersebut, pelapor menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal Polri dengan mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta klarifikasi mengenai administrasi penanganan perkara, khususnya terkait pemberitahuan penghentian penyidikan yang menurut penyidik telah dikirim, namun belum pernah diterima oleh pelapor.

Pelapor berharap proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Kapolrestabes Kota Medan.

Exit mobile version