PEKANBARU | TVNYABURUH, – Setelah sebelumnya mangkir pada sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dengan didampingi Manager Area PT. DB Pekanbaru, Senior Legal PT. DB hadiri sidang pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak yang dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Ruang Sidang Inklusi, PN Pekanbaru.
“Sidang perkara PHI tentang perselisihan hak uang kompensasi sebanyak sepuluh orang pekerja PT. DB telah dimulai pada tanggal 29 September 2026 bulan lalu,” begitu dikatakan Penasehat Hukum 10 orang pekerja tol, Maulana Syafi’i, SH.I dari kantor Advokat BAR dan Rekan, Selasa (20/10/2026).
Gugatan perkara PHI tersebut, lanjutnya, sudah didaftar pada Majelis Hakim PHI PN Pekanbaru dengan tiga nomor perkara, yaitu masing-masing nomor register perkara 77/Pdt.Sus/PHI/2026 PN Pbr, Nomor register perkara : 79/Pdt.Sus/PHI/2026 PN Pbr dan Nomor register perkara : 80/Pdt.Sus/PHI/2026 PN Pbr.
“Pada sidang perdana bulan lalu, pihak tergugat yakni PT. DB tifak hadir di ruang sidang PHI. Hari ini mereka hadir dengan menurunkan Legal Senior dari kantor Pusat PT. DB dari Jakarta,” jelasnya.
Diutarakannya, sebelum memasuki ruang persidangan PHI, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Legal Senior PT. DB, akan adanya niat dari PT. DB untuk melakukan upaya mediasi terkait perkara PHI yang sedang bergulir di PHI PN Pekanbaru tersebut.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Senior Legal PT. DB, Dwi Prasetyo, saat bertemu di Pekanbaru, Riau. Kata dia, pihaknya akan menyampaikan resolusi damai terkait tuntutan hak-hak normatif dari 10 orang pekerja PT. DB yang sampai ke ranah meja hijau ini.
“Saya berusaha memfasilitasi perdamaian atas perkara yang dituntut oleh pekerja ke pihak Manajemen PT. DB. Saya akan menyampaikan ke pimpinan dan keputusan tetap di tangan pimpinan perusahaan,” ucap Dwi Prasetyo.

