MEDAN | TVNYABURUH, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Putusan tersebut berkaitan dengan penegasan mekanisme peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum.
Sidang pengucapan putusan digelar pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan.
Putusan ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum, khususnya mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Selama ini, status sebagai anggota militer menjadi faktor penting dalam menentukan lingkungan peradilan yang menangani perkara. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan proses hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta potensi impunitas apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.
Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami. Putusan MK tersebut tidak serta-merta mengalihkan seluruh perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI ke Peradilan Umum pada hari putusan dibacakan.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KESETARAAN DIHADAPAN HUKUM
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya pembenahan sistem peradilan militer, termasuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Prinsip dasarnya jelas: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status, pangkat, jabatan, maupun institusi tempat seseorang mengabdi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum.
Penegakan hukum harus menjamin proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, penentuan lingkungan peradilan yang berwenang harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada status pelakunya sebagai anggota militer.
PEMERINTAH DAN DPR JANGAN MENUNDA PEMBENAHAN HUKUM
Putusan MK ini menempatkan Pemerintah dan DPR RI pada tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti perubahan UU Peradilan Militer sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pembenahan tersebut harus dilakukan secara serius, bukan sekadar memenuhi formalitas legislasi.
Persoalannya bukan mempertentangkan institusi militer dengan masyarakat sipil. Persoalannya adalah memastikan bahwa sistem peradilan Indonesia berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Hukum tidak boleh tunduk pada pangkat. Keadilan tidak boleh dibatasi oleh seragam. Dan tidak boleh ada warga negara yang ditempatkan di atas hukum hanya karena kedudukan atau institusinya.
Putusan MK ini menjadi momentum untuk memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa putusan tersebut ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang tegas, terukur, dan sesuai dengan konstitusi.
Supremasi hukum tidak cukup dibuktikan melalui putusan pengadilan. Supremasi hukum baru benar-benar bermakna ketika setiap orang memperoleh perlakuan yang adil dan setiap pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme peradilan yang berwenang.(AB)

