MEDAN | TVNYABURUH, – Perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 30 buruh di PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Setelah melalui perundingan tripartit yang digelar pada 26 Februari 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, Mediator Disnaker akhirnya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 560/1354/DTK-4/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut terbit setelah sekitar 102 hari sejak pelaksanaan mediasi.
Human Resources Operation (HR Ops) PT Asian Agri Group Regional Sumatera Utara, Ikhwalul Huda, menyampaikan bahwa isi anjuran mediator meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali 30 buruh yang sebelumnya terkena PHK.
Namun demikian, perusahaan menyatakan menolak anjuran tersebut.
“Kondisi perusahaan saat ini mengalami kelebihan tenaga kerja sehingga perlu melakukan efisiensi dan rasionalisasi jumlah pekerja. Apabila anjuran tersebut dilaksanakan, dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas dan stabilitas perusahaan,” ujar Ikhwalul Huda kepada KP.Online, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 011/HR-RO1/EXT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Meski menolak mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK, perusahaan menegaskan bahwa seluruh hak normatif 30 buruh tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum Jonni Silitonga, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Pergerakan DPC Kota Medan, menilai bahwa secara hukum perusahaan memiliki hak untuk menolak anjuran mediator.
“Surat anjuran yang diterbitkan mediator Disnaker bukanlah putusan yang bersifat mengikat atau memaksa. Anjuran hanya merupakan pendapat atau rekomendasi penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sifatnya non-binding atau tidak mengikat secara hukum,” jelas Jonni Silitonga.
Meski demikian, Jonni menyoroti lamanya proses penerbitan surat anjuran tersebut. Menurutnya, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator seharusnya mengeluarkan anjuran paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi dilakukan.
“Penerbitan anjuran yang mencapai lebih dari 100 hari tentu menjadi perhatian. Namun, mediator tentunya memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri terkait lamanya proses tersebut,” katanya.
Jonni menambahkan, apabila pihak pekerja tidak menerima keputusan perusahaan yang menolak anjuran mediator, maka masih tersedia jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Apabila buruh merasa dirugikan atau keberatan atas sikap perusahaan, mereka dapat melanjutkan perjuangan hukumnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Budi Siregar, SH., MH selaku Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa pihaknya menerima Anjuran Mediator Disnaker.
“Atas Anjuran tersebut, PUK SPPK FSPMI PT. SMA Kebun Aek Nabara menerima Anjuran dari Mediator Disnaker yang isinya mempekerjakan kembali 30 orang buruh yang di PHK” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa jika pihak management Perusahaan menolak atau tidak menerima Anjuran yang diterbitkan Mediator, maka pihak Perusahaanlah yang menaikan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Secara peraturan ketenagakerjaan, seharusnya jika manegement menolak atau tidak terima atas Anjuran Mediator Disnaker, maka Management PT SMA lah yang harus menaikan permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapatkan produk hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika Manegement PT. SMA hanya menjawab “Menolak” namun tidak membawa permasalahan ini ke PHI maka sebenarnya mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum” Jelas Budi.
Selanjutnya Budi juga menambahkan walaupun buruh sebagai pihak yang menerima Anjuran tersebut pihaknya akan tetap membawa permasalahan ini ke PHI.
“Namun walau demikian, kita akan tetap membawa permasalahan ini ke PHI, walaupun kita adalah pihak yang menerima Anjuran. Hal ini kita lakukan untuk mendapatkan sebuah keputusan yang inckrah yang jika tidak dilakukan Perusahaan maka akan ada pelanggaran undang-undang, baik itu yang sifatnya Perdata maupun Pidana”tutup Budi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/6/2026) belum memberikan tanggapan terkait alasan keterlambatan penerbitan surat anjuran tersebut.

