JAKARTA | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar mengalokasikan minimal 20% dana desa (DD) Tahun 2025 untuk ketahanan pangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).
Alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa, meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.
Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; serta meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Dengan kata lain, desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.
Surat keputusan ini menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku usaha yang berada di desa.
Pemerintah desa dan masyarakat perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif.
Kepala desa juga perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus Bum desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab.
Yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bumdesa sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Semoga langkah ini dapat mendorong kemajuan ekonomi desa dan membantu terwujudnya swasembada pangan nasional.
Editor: Ahmad Jais
Sumber: Peduli Bangsa