RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH, – Ribuan buruh perkebunan bersiap turun ke jalan. Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis se-Distrik Manager Group Labuhanbatu (DM GLB) menyatakan akan menggelar aksi ke Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026.
Massa diperkirakan mencapai kurang lebih 1.000 orang. Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk kekecewaan pekerja terhadap apa yang mereka nilai sebagai dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ketua SPBun PTPN IV Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, Senin (21/9/2026), mengatakan kepada Media ini, persiapan aksi telah dimatangkan setelah pihaknya menggelar rapat konsolidasi.
“Aksi ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Donal.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
OPERATOR EXCAVATOR DITANGKAP, BURUH PERTANYAKAN STANDAR PENEGAKAN HUKUM
Donal menyoroti peristiwa pada Rabu, 9 September 2026, ketika seorang operator alat berat jenis excavator disebut ditangkap saat sedang bekerja sejumlah anggota kepolisian dan dibawa kemudian ditahan di ruang Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus),Polres Labuhanbatu.
Menurut keterangan Ketua SPBun, operator tersebut diamankan tanpa terlebih dahulu menerima panggilan, kemudian dibawa ke Unit Reskrim Tindak Pidana Khusus dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
Alasan yang disebutkan berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai penggunaan solar bersubsidi oleh excavator.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi pertanyaan besar bagi SPBun.
Jika sebuah pengaduan dapat bergerak cepat hingga berujung pada pemeriksaan seorang pekerja, mengapa laporan polisi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut SPBun telah berlangsung sekitar 500 hari belum menunjukkan perkembangan yang mereka harapkan?
Pertanyaan itulah yang akan dibawa para buruh ke depan Polres Labuhanbatu.
Donal menyebut terdapat tiga Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Ia menilai kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena dugaan pencurian produksi di areal perkebunan terus terjadi.
“Tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan polisi tersebut membuat tindakan pencurian dengan kekerasan atas produksi di Kebun Rantauprapat semakin merajalela,” kata Donal.
Kekhawatiran tersebut, lanjutnya, kembali terjadi pada Rabu, 16 September 2026.
Sekitar 30 orang yang disebut sebagai gerombolan pencuri produksi diduga melakukan aksi di areal perkebunan. Ketika hendak dihalau dan diamankan petugas pengamanan yang terdiri dari Satpam serta personel BKO TNI/Polri, kelompok pencuri produksi tersebut melakukan perlawanan dengan melempari benda keras dan mengancam menggunakan benda tajam.
Bagi SPBun, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
“Jika pekerja mudah berhadapan dengan proses hukum, tetapi pelaku kekerasan terhadap pekerja dan aset perusahaan diduga tidak tersentuh hukum secara maksimal, lalu di mana letak rasa keadilan itu?
Donal menegaskan, aksi ke Polres Labuhanbatu bukan tuntutan agar PTPN IV Regional I mendapatkan perlakuan khusus.
Sebaliknya, mereka meminta agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, profesional, transparan dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlakuan yang adil,” tegasnya.
Menurut Donal, pekerja membutuhkan jaminan keamanan ketika menjalankan tugasnya, sementara perusahaan juga membutuhkan kepastian keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kami meminta jaminan perlindungan dan keamanan bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya serta jaminan keamanan bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Donal mengingatkan bahwa institusi negara, termasuk Polri, pada akhirnya bekerja untuk masyarakat dan dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber dari kontribusi masyarakat.
“Kami tahu sebagian gaji dan tunjangan Polri berasal dari uang negara yang juga bersumber dari tetesan keringat rakyat, termasuk para pekerja PTPN IV Regional I,” kata Donal.
Aksi Kamis (24/9/2026) dipastikan akan menjadi ujian bagi semua pihak.
Bagi SPBun, kedatangan mereka bukan semata-mata untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga untuk meminta penjelasan mengenai bagaimana Polres Labuhanbatu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.
Ini bukan perang buruh melawan polisi. Ini adalah pertanyaan rakyat kepada institusi penegak hukum.
Ketika sebuah laporan membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan kepastian, sementara persoalan lain dapat bergerak cepat, maka publik berhak bertanya:
Apakah hukum benar-benar bekerja dengan standar yang sama untuk semua orang?
Pertanyaan tersebut akan dibawa langsung oleh ribuan pekerja ke halaman Polres Labuhanbatu.
24 September 2026 akan menjadi hari ketika suara buruh meminta satu hal yang sederhana: hukum jangan tajam kepada yang lemah dan tumpul terhadap yang kuat.
Dan jika semua pihak memang bekerja berdasarkan hukum, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan publik.

