Site icon Tvnya Buruh

Defi Laporkan Warga Langgam Ke Kepolisian, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

 

PELALAWAN | Seorang warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berinisial YSY, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Akun yang diduga milik YSY, dengan nama pengguna “Olla Kucaii,” dituding telah mengunggah konten yang dianggap menghina dan merugikan Defi Yupita Sari, warga Desa Sotol, Kecamatan Langgam.

Laporan ini resmi diajukan pada 27 Februari 2025 melalui kuasa hukum Defi, Jon Hendri, S.H., dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Jon Hendri, S.H. & Partner’s. Defi menegaskan bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, baik dari segi materiil maupun immateriil, sehingga ia merasa perlu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Menurut Jon Hendri, unggahan yang dibuat YSY telah menyebar luas dan menuai beragam respons dari masyarakat. Akibatnya, kliennya mengalami tekanan psikologis serta penurunan reputasi di lingkungan sosialnya. Ia menilai bahwa tindakan ini bukan sekadar opini, melainkan telah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena telah berdampak langsung pada kehidupan sosial dan psikologis klien kami”, ujar Jon Hendri.

Dalam laporannya, Jon Hendri merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti unggahan untuk diserahkan kepada penyidik.

Selain bukti unggahan, Jon Hendri menyebutkan bahwa saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini juga akan dimintai keterangan guna memperkuat laporan. Ia berharap kepolisian bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Defi Yupita Sari berharap laporan ini segera diproses dan menjadi peringatan bagi publik agar bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya sangat dirugikan secara pribadi dan sosial oleh unggahan tersebut. Saya berharap keadilan ditegakkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa”, tegasnya.

 

 

Reporter: Surya Ramadanu

Exit mobile version