JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu lantaran pada pasal 8 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.
“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).
Said Iqbal menyebutkan, apabila nilai penyesuaian tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.
“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” ucapnya. Menurut dia, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tesebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.
Said Iqbal menyebutkan, apabila nilai penyesuaian tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.
“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” ucapnya.
Menurut dia, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tesebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.
Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” tanyanya lagi. Buruh/pekerja lanjut dia, berencana akan mendemo Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pendapat yang sama juga disuarakan oleh Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, Erwinanto yang menyesalkan atas terbitnya beleid tersebut. Karena buruh akan mendapat pengurangan upah sampai dengan 25 persen dari upah yang sebelumnya diterima. Termasuk ada aturan pengurangan jam kerja dengan dalih berkurangnya aktivitas produksi. Dia pun mengira, penerapan Permenaker tersebut akan riskan disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan orientasi ekspor yang tidak terdampak secara global. Sebab, banyak fakta kejadian dimana perusahaan merumahkan buruhnya dengan dalih menurunnya order padahal yang sebenarnya tidak demikian.
“Sebagai aktivis buruh, sebaiknya kita harus benar-benar jeli dalam membaca dan mempelajari dalam setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Apakah memang regulasi tersebut mempunyai urgensi tertentu atau memang hanya malah mendegradasi hak dan kesejahteraan buruh,” kata dia.