Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Buruh Ini Menolak PHK dan Kosongkan Rumah, KC FSPMI Paluta: Selesaikan Dahulu Hak Buruh

PALUTA | TVNYABURUH, – Seorang buruh di Perusahaan Perkebunan PT. Wonorejo yang beralamat Simangambat Jae, Paluta diminta meninggalkan rumah/mengosongkan rumah yang ditempatinya selama bekerja dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diketahui, PHK tersebut merupakan efisiensi yang diduga dilakukan oleh PT. Wonorejo akibat perpindahan status kepemilikan atau perpindahan perusahaan dari PT. Wonorejo ke PT. Agrinas. 

Menurut keterangan Julpin Sirait yang merupakan buruh PT. Wonorejo bahwa ia dan keluarga diduga dipaksa keluar dari rumah yang ada dilingkungan perusahaan oleh security urusan dari perusahaan. 

“saya dan keluarga diminta mengosongkan rumah, didatangi security utusan perusahaan dengan alasan sudah di PHK dari perusahaan.” jelasnya. 

Lebih lanjut, melalui rekaman video dan keterangan yang dikirimkan oleh Julpin Sirait kepada wartawan, kedatangan Security tersebut merupakan atas perintah Humas Perusahaan yang bernama Paisal. 

“Security tersebut datang dan meminta saya dan keluarga mengosongkan rumah atas perintah atasan mereka dari pihak perusahan yang bernama Paisal” ucapnya. 

Julpin Sirait juga menjelaskan bahwa ia menolak PHK dan meninggalkan rumah karena menganggap PHK tersebut masih belum putus/sepihak dan masih dalam proses.

Melaui sambungan telepon whatsapp, Noitolo Zega yang merupakan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab. Paluta membenarkan hal tersebut. Ia yang diminta mendampingi buruh dalam permasalahan ini mengatakan bahwa tindakan perusahaan tidak benar karena tidak sesuai aturan yang berlaku. 

“Kita menolah PHK tersebut. Kita juga menolak perusahaan yang meminta buruh meninggalkan rumah dinasnya karena proses PHK belum selesai dan masih berproses. Jadi selama PHK tersebut belum dah diputuskan oleh pengadilan maka buruh yang kami dampingi tersebut masih memiliki hak atas itu semua. Masih tetap bekerja seperti biasa dan masih tinggal dirumah tersebut.” ungkapnya. 

Menurut Noitolo Zega, bahwa tindakan Perusahaan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. 

“Mengirim Security dengan dugaan intimidasi meminta buruh meninggalkan rumah yang dihuninya selama bekerja tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Dalam aturan jelas dikatakan bahwa selama proses PHK tersebut masih belum putus, buruh masih memiliki hak yang sama dengan buruh yang lain.”tambahnya

“Saya berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan terkait permasalahan ini, menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan yang ada atau dengan menjalin komunikasi yang baik dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Ya, semacam membangun hubungan yang harmonis agar tercipta hubungan industrial yang lebih baik kedepannya. Kami meminta pihak perusahaan untuk membatalkan PHK tersebut, dan jika memang harus tetap di PHK maka pihak perusahaan mentaati prosesnya. Dan terakhir, jika memang tidak ada kesempatan untuk buruh yang di PHK sepihak tersebut untuk bekerja kembali seperti biasa, maka pihak perusahaan haruslah menyelesaikan hak-hak buruh atas Pesangon sesuai aturan PHK akibat Efisiensi. Nah, saya rasa tanpa diminta, jika hal tersebut sudah dilakukan maka dengan sendirinya buruh tersebut akan meninggalkan rumah tersebut.” jelasnya. 

Lelaki yang akrab disapa Zega ini juga menghimbau agar pihak perusahaan tidak melakukan dugaan intimidasi terhadap buruh dan keluarganya untuk meninggalkan rumah sebelum permasalahan ini benar-benar selesai. 

“Jika dugaan intimidasi terhadap buruh tetap masih berlanjut sebelum proses permasalahan ini belum benar-benar selesai, maka kami juga akan mengambil sikap atas hal ini. Kami akan bawa permasalahan ini ke hukum yang berlaku serta menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Perusahaan maupun intansi pemerintahan terkait, menyuarakan dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan kepada buruh” Tutup Zega. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi terkait permasalahan ini dari pihak perusahaan. (MP) 

Exit mobile version