Bersama Kuasa Hukum, EX Buruh Gugat PT Delameta Bilano ke PN PHI Pekanbaru Riau, Ini Sidangnya

Share

RIAU | TVNYABURUH, – Perselisihan EX Buruh dengan PT. Delameta Bilano Riau masih berlanjut. Dikabarkan pihak management Perusahaan sampai hari ini masih belum membayarkan hak hak buruhnya yang sudah tidak bekerja lagi terkait pembayaran hak atas Pemutusan Hubungan Kerja. Jumat (18/9/2026)

Diberitakan sebelumnya puluhan Ex Buruh PT. Delameta provinsi Riau ini telah membawa perkara Pemutusan hubungan kerja ini melalui jalur kekeluargaan bipartit, mediasi hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD dan belum menemukan jalan penyelesaian atau belum adanya itikad baik dari Management PT. Delameta Bilano untuk membayarkan hak-hak Buruh sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kuasa Hukum, Kantor Hukum BAR dan Partner, puluhan Ex Buruh PT. Delameta Bilano melanjutkan perkara ini dengan mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru Provinsi Riau.

Menurut Putra Tahan yang merupakan salah satu mantan Buruh yang mengaku belum dibayarkannya hak atas uang pisah terkait pemutusan hubungan kerja dengan acuan pengunduran diri ini mengatakan bahwa gugatan ke pengadilan adalah merupakan langkah untuk memperjelas ketaatan Perusahaan dalam hal pembayaran hak-hak mantan pekerjanya.

“Ya benar, melalui Kuasa Hukum kita sudah mendaftarkan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Negeri Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru Provinsi Riau, dan sudah menerima jadwal sidangnya. Hal ini adalah upaya kita untuk mendapatkan hak atas uang pisah atas pemutusan hubungan kerja. Rangkaian ini merupakan tindak lanjut dari keseluruhan pencapaian mendapatkan hak kami, yang sudah dimulai sejak hampir 2 tahun belakangan dari bipartit, mediasi sampai dengan RDP bersama DPRD. Tetapi belum ada itikad baik dari Perusahaan untuk membayarkan hak kami tersebut. Maka dari itu, jalur ini kami lakukan agar ada kepastian tentang hak kami. ucap Putra Tahan.

Terpisah, Kuasa Hukum Putra Tahan CS, Kantor Hukum BAR Willy Agus Utomo, SH membenarkan hal tersebut.

“Ya, sudah terdaftar di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau. Seluruh rincian aturan dan hak yang harus dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT. Delameta Bilano juga sudah kita serahkan ke Pengadilan. Jadi tinggal hanya menunggu sidang yang pertama tentang kehadiran semua pihak pada selasa 29 September 2026 mendatang.” urainya.

Dalam wawancara tersebut, Willy Agus Utomo, SH juga merincikan berapa nominal yang harus dibayarkan kepada Buruh atas pembayaran uang pisah atas pemutusan hubungan kerja dengan dasar pengunduran diri. Willy juga mengatakan bahwa dalam penjadwalan sidang perselisihan tersebut, Pengadilan masih membuka ruang perdamaian penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan.

“Dalam berkas kita sudah rindukan yang harus dibayar, dalam penjadwalan sidang, Pengadilan juga masih memberi ruang kepada kedua bela pihak untuk mengedepankan penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan. Ya, semacam perdamaian gitu. Kami sebagai Kuasa hukum juga masih membuka ruang untuk itu, agar Management PT. Delameta Bilano beritikad baik, segera membayarkan hak-hak Buruh tersebut. Sedikitnya itu, tetapi walaupun begitu, jika Perusahaan belum mau membuka ruang kekeluargaan itu, kita siap menggugat hak atas buruh-buruh ini sesuai aturan yang ada, mengikuti proses hukum yang berlaku.” tutup Willy.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirnasi, tanggapan dan keterangan resmi terkait persoalan ini.

banner 468x60