Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Upah Libur Nasional Tak Dibayar, Buruh Tuntut PT Indomarco Prismatama Laksanakan Putusan PTUN Jakarta

JAKARTA | TVNYABURUH, – Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI DKI Jakarta menyatakan bahwa pekerja PT Indomarco Prismatama atau Indomaret sedang menghadapi kondisi darurat pelanggaran hak normatif. Pelanggaran yang dimaksud ialah dugaan penghapusan hak upah lembur pada hari libur nasional.

Berdasarkan laporan pekerja, manajemen Perusahaan diduga menerapkan kebijakan yang meminta pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional tanpa pembayaran upah lembur. Silain itu, Perusahaan juga diduga meminta pekerja untuk mengisi berita acara persetujuan bekerja pada hari libur nasional tanpa menerima hak upah lembur.

Pekerja yang merupakan anggota FSPMI menegaskan bahwa bekerja pada hari libur nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak upah lembur. Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32, kerja lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, serta perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. Hari libur resmi termasuk hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Tindakan menghapus atau tidak membayar upah lembur Dengan mengganti dengan Hari Libur juga bertentangan dengan hak konstitusional pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain persoalan upah lembur, pekerja juga menuntut penyelesaian kekurangan pembayaran upah minimum yang telah menjadi hak pekerja, yang tertuang dalam putusan PTUN Jakarta terkait selisih UMP sebesar Rp120.000 yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada pekerja.

FSPMI juga mengecam tindakan intimidasi, ancaman mutasi, ancaman PHK, serta intervensi terhadap kebebasan berserikat, karena praktik tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28, yang melarang tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja melalui PHK, mutasi, penurunan jabatan, pengurangan upah, maupun intimidasi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000.

Atas kondisi tersebut, FSPMI akan menggelar aksi massa terpimpin di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 26 Mei 2026 dengan membawa beberapa tuntutan yaitu;

1. Tolak penghapusan hak upah lembur pada hari libur nasional;

2. Bayarkan kekurangan hak upah minimum/UMP sesuai putusan PTUN Jakarta 11/G/2022/PTUN.Jakarta

3. *Hentikan union busting, intimidasi, dan intervensi terhadap kebebasan berserikat*.

4. Tolak ancaman mutasi dan PHK sepihak terhadap pekerja.

5. Cabut peraturan perusahaan yang merugikan pekerja;

6. Segera Bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat. 

“Kami menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 111. Sementara itu, perjuangan mewujudkan PKB merupakan hak serikat pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 116 dan Pasal 124 UU Ketenagakerjaan.

“Penghapusan upah lembur hari libur nasional adalah bentuk perampasan hak normatif pekerja. 

Kami menuntut manajemen PT Indomarco Prismatama segera membayar seluruh hak pekerja, menghentikan intimidasi, serta membuka ruang perundingan yang adil dan bermartabat.

Pimpinan SPAI FSPMI dki jakarta menuntut kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja terkait, untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Indomarco Prismatama.” ucap Kakang Ketua PUK SPAI FSPMI DKI Jakarta.

Exit mobile version