RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH, – Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I Basis se-Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).
Aksi berlangsung tertib dan lancar. Massa menyampaikan aspirasi dan mendesak Kepolisian Resor Labuhanbatu memberikan kepastian serta menuntaskan sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menurut SPBun proses hukumnya telah berjalan sekitar 500 hari atau hampir dua tahun.
Dalam aksi tersebut, massa SPBun diterima langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu.
Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, dalam orasinya meminta agar seluruh laporan polisi yang menjadi dasar aksi tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Donal, pekerja menghormati kewenangan penyidik dan institusi Kepolisian. Namun, penghormatan tersebut, menurutnya, tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan perkara berlarut tanpa kejelasan.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum.”
Ia menegaskan bahwa tuntutan SPBun bukan meminta perlakuan khusus, melainkan meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DESAK PENUNTASAN LAPORAN POLISI
Dalam pernyataan sikap dan tuntutannya, SPBun meminta Polres Labuhanbatu segera menuntaskan lima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan terlapor AM alias AG.
SPBun menyebut proses perkara tersebut telah berlangsung sekitar 500 hari.
Bagi massa aksi, rentang waktu tersebut dinilai terlalu panjang untuk sebuah perkara yang mereka minta agar segera memperoleh kepastian hukum.
“Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil.”
SPBun meminta perkara tersebut ditangani dan dituntaskan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi tekanan, kedekatan, jabatan maupun kepentingan pihak tertentu.
TUNTUT PENYELIDIKAN PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Selain meminta penuntasan laporan polisi, SPBun juga mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
Massa mengingatkan agar laporan masyarakat tidak berhenti sebagai berkas administrasi yang menumpuk tanpa kepastian perkembangan.
Menurut mereka, kepastian hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
SPBun juga menegaskan tuntutannya agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam proses hukum.
“Hukum harus berdiri tegak,bukan membungkuk kepada siapa pun.”
MINTA JAMINAN KEAMANAN PEKERJA DAN OPERASIONAL PERUSAHAAN
Dalam tuntutan berikutnya, SPBun meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi pekerja serta kegiatan operasional PTPN IV Regional I di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.
SPBun menilai pekerja harus dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut, sementara aset dan kegiatan produksi perusahaan juga harus memperoleh perlindungan berdasarkan hukum.
Massa juga meminta Kepolisian menegakkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terhadap setiap pihak yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usaha, produksi maupun aset perkebunan.
“JANGAN SAMPAI HUKUM MENJADI MACAN KERTAS”
Nada kritis semakin kuat ketika SPBun menyampaikan tuntutan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Siapa pun yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana, menurut SPBun, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara hukum tidak boleh mengenal istilah: yang kuat dilindungi, yang lemah dicari-cari kesalahannya.”
SPBun juga menyampaikan kritik keras agar hukum tidak hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan atau kekuasaan.
“Jangan biarkan hukum menjadi macan kertas. Jangan biarkan keadilan mati karena perkara dibiarkan berlarut-larut.”
SIAP TEMPUH LANGKAH LANJUTAN
SPBun PTPN IV Regional I menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut yang nyata dan terukur, organisasi pekerja tersebut akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Meski menyampaikan kritik keras, SPBun menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai dan konstitusional.
“Damai bukan berarti diam. Tertib bukan berarti takut. Menghormati hukum bukan berarti membiarkan hukum dipermainkan.”
“POLISI BUKAN MILIK KEKUASAAN”
Dalam pernyataan sikapnya, SPBun juga mengingatkan posisi Kepolisian sebagai bagian dari institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum.
SPBun menyatakan bahwa pekerja PTPN IV Regional I merupakan bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan ekonomi dan penerimaan negara.
Karena itu, mereka meminta agar pelayanan dan penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan masyarakat berdasarkan hukum, bukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu.
“Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup sikap SPBun dalam aksi di Mapolres Labuhanbatu.
Mereka menyatakan tetap menghormati institusi Kepolisian, namun pada saat yang sama menuntut agar penghormatan tersebut dijawab dengan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Aksi yang digelar Kamis (24/9/2026) tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Bagi SPBun, persoalan utama kini bukan sekadar berapa lama sebuah laporan berada dalam proses penanganan, melainkan kapan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.(AB)

