Site icon Tvnya Buruh Indonesia

4 LP Curas PTPN IV.1KRP Diduga Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas: Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu? 

MEDAN | TVNYABURUH, – Dugaan tidak adanya penanganan yang serius atau diduga mandek atas empat laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional.I (PTPN IV.R.1) Kebun Rantauprapat (1KRP) yang menyeret nama Ali Munthe alias Ali Gondrong (AM/AG) penduduk Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.

Hingga kini, terduga pelaku yang telah beberapa kali dilaporkan masih belum berhasil diamankan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Jonni Silitonga, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV R1).

Menurutnya, berlarut-larutnya penanganan perkara telah menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan lamban ketika berhadapan dengan pelaku yang berulang kali dilaporkan, seolah-olah pelaku “kebal hukum”

“Kami meminta Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, segera mengambil langkah konkret untuk menangkap terduga pelaku. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan yang telah disampaikan berulang kali tidak memperoleh respons yang sepadan dengan tingkat ancaman yang ditimbulkan,” ujar Jonni Silitonga kepada media ini, Sabtu (06/06).

Menurut Jonni, sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Curas dari PTPN IV R1/ 1KRP yang melibatkan nama Ali Munthe alias Ali Gondrong. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para korban, yakni anggota pengamanan secara pribadi yang mengalami cedera dan perusahaan yang dirugikan akibat kehilangan produksi.

Adapun Laporan Polisi (LP) yang diduga mandek tersebut antara lain:

1. Laporan Polisi Nomor STTLP/523/V/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rody Giedwal, anggota Satpam Kebun Rantauprapat. ± 400 Hari, tidak ada tindak lanjut.

2. Laporan Polisi Nomor STTLP/740/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sama. ± 351 hari tidak ada respon

3. Laporan Polisi Nomor STTLP/559/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan.±87 hari tidak ada tindak lanjut.

4. Laporan Polisi Nomor STTLP/B/770/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Adi Sumanto.± 43 hari, tidak ada respon.

Jonni mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Labuhanbatu pada 22 September 2025 melalui surat bernomor KHJS/JS/Eks/Per/2025 yang meminta percepatan penanganan seluruh laporan terkait gangguan keamanan di areal PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

“Jika benar seluruh laporan tersebut telah diterima dan diproses, maka publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya.”tegasnya.

Lebih lanjut, Jonni meminta Polres Labuhanbatu mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas apabila memang terdapat alat bukti yang cukup.

“Jika proses penangkapan mengalami kendala dan syarat hukumnya telah terpenuhi, kami berharap kepolisian segera penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ” katanya.

Sementara itu, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat, Reynold Lumban Tobing, mengakui bahwa aktivitas pencurian produksi kelapa sawit di beberapa wilayah kebun kebun Rantauprapat masih menjadi persoalan serius, terutama di Afdeling.VI, tempat komplotan AM alias AG diduga melakukan pencurian.

Menurutnya, tingginya intensitas pencurian menyebabkan pengamanan tidak dapat dilakukan secara maksimal karena pertimbangan keselamatan personel di lapangan.

“Kerugian perusahaan bukan hanya pada hilangnya produksi. Pencurian buah yang belum mencapai tingkat kematangan yang sempurna juga berpotensi merusak produktivitas tanaman dalam jangka panjang,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Labuhanbatu. Ketika laporan demi laporan telah dibuat dan korban terus berjatuhan, publik tentu menunggu jawaban yang lebih nyata daripada sekadar proses yang berjalan tanpa kepastian. 

Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi apakah laporan telah diterima, melainkan sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, dan akuntabilitas, dan keprofesionalan Polri menjalankan tugas, Polres Labuhanbatu perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Exit mobile version