CIREBON | Tvnyaburuh.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon datangi kantor walikota dan bupati Cirebon sampaikan aspirasi yakni tuntut upah layak tahun 2022, Rabu (8/12/2021).
Setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 tanggal 30 November 2021 lalu, dimana dalam keputusannya Ridwan Kamil menetapkan UMK mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Hal ini membuat buruh Cirebon berang. Pasalnya kenaikan UMK tahun 2022 dinilai tidak layak oleh buruh.
Apalagi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021, menyatakan bahwa Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja inkonstitusional. Dengan demikian buruh merasa kecewa atas keputusan Ridwan Kamil yang mentapkan UMK Jawa Barat mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, yakni PP nomor 36 tahun 2021.
Dalam aksinya kali ini, perwakilan buruh yang hadir dalam pertemuan dengan pemerintah daerah meminta agar pemerintah daerah melalui walikota dan bupati Cirebon membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja supaya gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2022 dan mengikuti aturan sebelum ada UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjelaskan secara gamblang atas keputusannya karena masih menjadi polemik antara pemerintah dan buruh.
Penulis : Trian
Editor : MP

