BEKASI | (Selasa, 3/6/2025) Union busting atau pemberangusan serikat pekerja diduga di balik pemecatan sepihak 24 karyawan perusahaan distributor cokelat di Kota Bekasi.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menilai pemecatan sepihak tersebut melanggar apabila benar terjadi union busting.
“Apalagi kalau ada union busting itu ya, pelanggaran berat itu,” kata Noel kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Untuk itu, Noel berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi 24 korban.
Ya kita akan bantu, kasihan buruhnya, apalagi kalau benar informasinya perusahaan melakukan pemecatan sepihak ya, gitu. Jadi kita bantu,” ucap Noel.
Ia juga menyatakan akan memonitor dan mengawal kasus tersebut. “Ya akan dimonitor,” imbuh dia. Adapun pemecatan sepihak tersebut berawal ketika 24 karyawan dipanggil oleh pihak sumber daya manusia (SDM/HRD) dan atasan mereka pada 14 April lalu.
Pada pertemuan tersebut, pihak HRD langsung memberikan surat PHK tanpa adanya SP atau sosialisasi sebelumnya.
Berdasarkan surat tersebut, masa kerja mereka resmi berakhir pada 15 April 2025, keesokan harinya. Surat itu kemudian ditolak dan tidak ditandatangani oleh 24 karyawan yang dipanggil.
Dari 24 karyawan yang dipecat, 23 di antaranya merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja perusahaan tersebut.
Setelah langkah PHK sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan mengadakan dialog informal dengan manajemen. Namun, dalam dialog tersebut, pihak manajemen tetap bersikeras bahwa langkah PHK adalah final dan tidak dapat ditinjau ulang.
Hingga 28 Mei 2025, seluruh pekerja yang terkena PHK sepihak kemudian dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah. Selain itu, mereka juga tak mendapat kompensasi atas pemecatan tersebut.
#Red

