Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Rafael Randu Bola Dituntut 14 Tahun Penjara atas Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Anggraini

 

SUMBA BARAT DAYA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur, menuntut terdakwa Rafael Randu Bola (24) dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Marselinus Bola kasmiwati Anggraini (22 ). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak. (Rabu, 21 Mei 2025)

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Robin Pangihutan,SH. didampingi Hakim Anggota Muhammad Salim ,SH.MH dan Dewi Lestari,SH serta Panitera Pengganti Andri Stepen Djawa,SH,. Terdakwa Rafael Radu Bola hadir didampingi penasihat hukumnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Putu Gede Adhitya Raynatha Putra,SH. menjelaskan bahwa Rafael Radu Bola terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Putu

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk parang dengan hulu terbuat dari kayu Mahoni, pakaian, tali plastik, dan akan dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan secara lisan memohon keringanan kepada majelis Hakim dengan alasan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan .

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 26 Mei 2025 untuk pembacaan putusan.

Kronologi Kejadian, bahwa Terdakwa Rafael Radu Bola pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di kampung Kapaka Malupu, Desa Onggol, Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT,telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap korban Marselinus Bola.

Bahwa awalnya mereka pergi mengikuti acara adat woleka di kampung Kapalaka Malupu,Desa Onggol,Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya,sesampainya dilokasi tersebut saksi Atris Dawa,bertemu dengan korban Marsel sekitar pukul 23.00 Wita,tiba tiba ada keributan yang dilakukan oleh Rafael Radu Bola, karena memukul Welem Wora, pada saat itu korban ada disamping kiri Atris Dawa berlari kekebun dan berhenti dihadapan Rafael Radu Bola, pelaku langsung mencabut parang dan mengayungkannya sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan kearah kepala bagian belakang dan pundak kanan korban, sehingga Marsel langsung jatuh ketanah, melihat hal tersebut Rafael langsung lari meninggalkan tempat kejadian, kemudian Atris Dawa langsung membawa korban ke Puskemas Kodi untuk dirawat. Namun, tidak lama kemudian Marsel meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2025.

 

Reporter : Lodowikus Umbu Lodongo,SH

Exit mobile version