NIAS UTARA | Terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya, Dugaan Ijazah palsu yang sudah bertahun-tahun di gunakan oleh Yarnudin Zega untuk menjadi kepala dusun lll menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat desa Tetehosi Maziaya.
Dan terkait itu, tokoh masyarakat pun telah menyurati Pj Kepala Desa Tetehosi Maziaya, Waspada zega S,Pd guna memastikan dugaan Ijazah palsu yang di gunakan oleh Yarnudin Zega Asli atau Palsu di Desa Tetehosi Maziaya Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Minggu, (8/12/2024)
Pada hari kamis 5/12/2024, Pj kepala desa Tetehosi Maziaya, Waspada Zega S,Pd melakukan rapat di kantor desa Tetehosi Maziaya terkait laporan dugaan Ijazah palsu yang di pergunakan oleh Yarnudin Zega tersebut.
Pertemuan pun digelar guna membahas adanya ijazah palsu yang digunakan kadus tersebut. Pertemuan ini dilaksanakan di balai desa Tetehosi Maziaya, turut hadir ketua BPD Setiaman Zega beserta jajarannya, sekertaris desa, From Niat Zega, Hati Hati Zega sebagai Kas pemerintahan desa, kepala dusun l, dan LSM. Tidak kelihatan dari Babinsa dan Bhabinkatibmas ditengah-tengah rapat di desa tersebut.
Awal pembicaraan, penyampain oleh kepala desa Tetehosi Maziaya, Waspada Zega menyampaikan “Atas laporan warga kepada saya, terkait dugaan Ijazah palsu yang di gunakan oleh kepala dusun lll, Yarnudin Zega, ijazah nya palsu atau asli itu bukan urusan saya sebagai Pj kepala desa, karena sebelumnya ada 3 orang yang memimpin desa ini, jadi saya tidak tau menahu dari awal bagaimana ini bisa menjadi keluhan warga masyarakat disini.” Ucapnya
Setiaman Zega S,Pd sebagai ketua BPD desa Tetehosi Maziaya, dengan arogan mengatakan “Kepala dusun lll Yarnudin Zega sudah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan kabupaten Nias Utara. Jadi, persoalan Ijazah palsu yang digunakan oleh kepala dusun lll itu tidak benar!, saya sudah melihat langsung asli ijazah nya.” Ujarnya
Operius Zega sebagai tokoh masyarakat desa Tetehosi Maziaya sebagai pelapor, dalam duga’anya Ijazah palsu yang digunakan kepala dusun III, Yarnudin Zega, dipertanyakan langsung olehnya, kepada Pj kepala desa Tetehosi Maziaya dan juga Kepada ketua BPD. Jika hal itu memang ada, fakta bahwa Ijazah Yarnudin Zega menggunakan Ijazah Asli
“Saya minta kepada Pj kades Waspada Zega dan ketua BPD Setiaman Zega, tolong sekarang ini tunjukan dan perlihatkan kepada kami, atau di tengah-tengah masyarakat luas, setidaknya didepan kami foto copy Ijazah kepala dusun III itu, tolong diperlihatkan sekarang, dan persoalan ini di anggap selesai agar tidak ada kegaduhan lagi di masyarakat di desa kita cintai ini.” Ucapnya Tegas
Lanjut Operius Zega “Berharap kepada camat kecamatan Sitolu Ori, kepada bapak Pj bupati Nias Utara, ketua DPRD Nias Utara dan kepala dinas PMD Nias Utara agar dugaan Ijazah palsu yang dipergunakan oleh kepala dusun lll Yarnudin Zega, segera di telusuri dan memastikan supaya tidak menjadi bahan cerita masyarakat desa Tetehosi Maziaya.” ucap Operius
Fotani Zega sebagai anggota BPD desa Tetehosi Maziaya, sangat kesal tindakan Pj kepala desa Tetehosi Maziaya dan ketua BPD desa Tetehosi Maziaya kenapa tidak bisa di buktikan jika memang benar ada Ijazah nya tersebut, dari awal saya melihat kepala desa dan ketua BPD ngomong menyampaikan ada Ijazah nya tapi tidak mau menujukan kepada masyarakat Ijazah itu, setidaknya foto copy nya.” Ujar Fatoni kesal melihat gaya ketua BPD yang arogan tersebut.
Persoalan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan Gelar Akademik palsu. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
Inilah syarat-syarat untuk menjadi kepala dusun :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar
3. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berkelakuan baik
6. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
7. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
8. Bersedia berdomisili di dusun yang bersangkutan selama menjabat
9. Tidak menjabat sebagai Pengurus dan Anggota LKD serta lembaga pemerintahan desa
Reporter: Herman Harefa
Editor: Ahmad Jais Sembiring
Langsung ke konten








