Site icon Tvnya Buruh

Penentuan Nasib WAFIQ: Aktivis Buruh FSPMI di Persidangan Hukum

SURABAYA | TVNYABURUH, – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, 17 Februari 2025 menjadi arena perjuangan bagi Wafiq, aktivis buruh yang dikenal gigih dalam membela hak pekerja. Agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi korban/pelapor dalam proses Restorative Justice (RJ). Selain itu, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Wafiq. Meskipun permohonan RJ masih dalam tahap pertimbangan, hakim akan memutuskan dalam sidang pekan depan, sementara proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini bermula dari perjuangan pekerja PT. Rita Sinar Indah Surabaya yang hingga kini belum menerima upah dan hak-hak mereka pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meskipun telah ada Perjanjian Bersama. Wafiq, yang bukan pekerja di perusahaan tersebut, turut bersolidaritas dalam aksi menuntut perusahaan untuk segera membayar hak pekerja.

Namun, upaya solidaritas ini justru berujung pada pelaporan pidana terhadap Wafiq. Ia dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tuduhan ini dianggap banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan buruh.

Wafiq adalah aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang aktif memperjuangkan hak-hak buruh. Ia juga terlibat aktif dalam JAMKESWATCH, pilar organisasi FSPMI yang bergerak di bidang Jaminan Sosial, membantu anggota maupun masyarakat umum dalam mengakses Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Perjuangannya kini difokuskan pada upaya mendapatkan hak-hak pekerja PT. Rita Sinar Indah yang belum diberikan setelah PHK.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, Wafiq kini bisa menjalani persidangan dalam kondisi bebas sementara. Namun, keputusan terkait Restorative Justice masih dalam pertimbangan hakim dan akan menjadi bagian dari putusan yang dijadwalkan pekan depan.

Kasus ini terus menjadi sorotan luas di kalangan buruh dan aktivis hak pekerja. Solidaritas semakin mengalir untuk Wafiq, yang dianggap sebagai korban kriminalisasi dalam perjuangannya menuntut hak buruh. Para aktivis berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada hak pekerja.

Perjuangan Wafiq bukan sekadar tentang dirinya sendiri, melainkan tentang hak buruh yang lebih luas. Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang masih dihadapi oleh para pejuang buruh di Indonesia, termasuk risiko kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Exit mobile version