SUMUT | Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan penyelesaian kasus-kasus tertentu harus mengedepankan upaya restorative justice.
Menurutnya, keadilan restorative justice harus dibudayakan di lingkungan Polda Sumut. “Kebijakan ini akan ditekankan untuk level pimpinan. Mulai dari tingkat Kapolsek, Kapolres dan seterusnya,” katanya, Sabtu (12/8).
Andri menyebutkan, advokat juga sebagai penegak hukum dan salah satu mitra dengan pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
“Saya berharap ke depan bisa bersinergi dan kerja sama dalam penegakan hukum dengan mengupayakan restorative justice,” pungkasnya.
#editing: A.Jais.s

