Site icon Tvnya Buruh Indonesia

BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya

BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya

 

TVNYABURUH.COM | Menjaga kesehatan tubuh merupakan tanggung jawab diri sendiri, jangan menunggu sampai sakit baru pergi ke dokter.

Pemerintah sudah menjamin fasilitas layanan kesehatan bagi setiap lapisan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Namun, banyak peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lalai dalam membayar kewajiban bulan hingga menunggak. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya.

Jika kita rajin membayar iuran BPJS tiap bulannya, maka sangat bermanfaat untuk kalian walaupun belum sakit. Apabila iurannya menunggak, kartu BPJS Kesehatan itu akan ditolak.

Tak hanya itu, lupa membayar iuran akan menyebabkan defisit besar pada BPJS Kesehatan.

 

Menurut BPKP, terdapat sejumlah fakto yang menyebabkan ketimpangan antara jumlah uang yang diterima oleh BPJS Kesehatan dan berbagai manfaat yang diterima peserta. Salah satu penyebabnya adalah banyak peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Apa saja sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.

Untuk pemberi kerja

Untuk semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI

Itu dia sanksi yang diberikan apabila peserta menunggak BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, hindari keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan agar dapat terhindar dari sanksi-sanksi. Dikutip dari inserlive.com

#red

Exit mobile version