JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 dan berlaku mulai 26 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Selama masa perpanjangan ini, pemerintah bakal menindak tegas bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan PPKM tersebut.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan, kami akan peningkatan kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar virtual, Minggu (25/7/2021) dilansir dari liputan6.com.
Menurut Luhut, ketaatan semua pihak pada aturan perpanjangan PPKM itu demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari pagebluk Covid-19.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” tekannya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bahu-membahu menanggulangi Virus Corona dengan jenis Varian Delta ini.
#Tim