DELISERDANG | Keamanan pasar tradisional pasar(pajak) inpres tanjung morawa kurang kondusif, anehnya, kegiatan ronda malam yang di adakan pemuda setempat terus berjalan, namun pedagang sering terjadi kehilangan. Kamis, 12/01/2023
Pedagang saat ini resah dengan adanya maling yang sering beraksi di tengah malam untuk mengambil barang-barang dagangan mereka di dalam peti sebagai tempat penyimpanan barang dagangan mereka, seperti cabai merah, cabai rawit, cabai ijo, bawang merah, bawang putih dan timbangan ukuran 10 kg dan ukuran 5 kg, bola lampu dan lain sebagainya.
Seorang pedagang kehilangan barang dagangannya yang terjadi tengah malam yang di alami Lisa(21) yang berjualan di jalan perintis kemerdekaan desa tanjung morawa B, kec.tanjung morawa kabupaten deli serdang.
Dan sudah dua kali Lisa mengalami kehilangan barang dagangannya tersebut selasa malam dan kamis malam sekira pukul 01.00wib, seperti cabe 50kg, bawang merah 15kg, bawang putih 10kg, timbangan ukuran 10kg, dan bola lampu, total kerugian yang di alami Lisa berkisar 2 jutaan hingga 3 jutaan, kehilangan ini terjadi tengah malam sekira pukul 01.00 wib(Kamis, 12/01/2023).
“Sudah 2 kali saya kehilangan barang bang, yang hilang itu, timbangan, cabai merah, bawang merah, bawang putih, bola lampu, kalau kerugian 2 jutaan adalah bang, dan kehilangannya dalam seminggu 2 kali berturut-turut bg, kalau untuk melapor polisi pastilah bg” ujarnya kesal
“Saya merasa aneh juga bang, padahal kami bayarnya uang jaga malam, bisa juga hilang, kalau enggak kami bayar uang jaga malam, masuk akal kalau barang-barang kami hilang”. Sambung ayah Lisa
Pasalnya Lisa tersebut membayar iuran ronda malam, tapi masih saja mereka kehilangan barang dagangannya, pedagang berharap harus ada tindakan dari kepolisian tanjung morawa.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal tindak pidana pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” Kaitannya dengan masalah.
Laporan: A.Jais